Ekonomi Lokal Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Teka‑teki Perkembangan Kasus Rokok Ilegal Pasangkayu: Bea Cukai Pantoloan Bungkam Saat Dikonfirmasi

Teka‑teki Perkembangan Kasus Rokok Ilegal Pasangkayu: Bea Cukai Pantoloan Bungkam Saat Dikonfirmasi

Faktasulbar.com Pasangkayu – Nasib penanganan kasus penggerebekan rokok ilegal di Kabupaten Pasangkayu yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Barat bersama pihak Bea Cukai masih menjadi tanda tanya. Hingga kini, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pantoloan, Sulawesi Tengah, memilih bungkam saat dimintai keterangan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan media ini melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada pihak Bea Cukai Pantoloan, namun hingga berita ini diturunkan tidak ada tanggapan atau jawaban yang diberikan.

Sebelumnya diberitakan, gabungan petugas Satpol PP Sulbar dan Bea Cukai berhasil menggerebek lokasi penyimpanan rokok ilegal di wilayah Pasangkayu pada Senin (27/7/2026). Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan satu orang yang diduga berperan sebagai pemilik kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Kepala Satpol PP Sulbar, Akhsan Amirullah, saat dikonfirmasi membenarkan aksi penggerebekan itu. Ia menegaskan bahwa satu orang yang diamankan berikut barang bukti telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai jalur hukum yang berlaku.

Sinergi Diskominfo dan Dukcapil Sulbar, Implementasi Permendagri 17/2023 tentang Hak Akses Adduk

“Pada saat penggerebekan satu orang berhasil diamankan, yang bersangkutan sempat melarikan diri namun kemudian menyerahkan diri. Hasil pemeriksaan awal ia mengaku sebagai pemilik kontrakan. Selanjutnya seluruh penanganan diserahkan kepada Bea Cukai,” ungkap Akhsan kala itu.

Sikap bungkamnya pihak berwenang ini justru memunculkan tanda tanya di tengah publik terkait kejelasan nasib kasus dan proses hukum terhadap para pelaku peredaran rokok ilegal tersebut.

× Advertisement
× Advertisement