Faktasulbar.com Mamuju – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan makan dan minum yang menyeret mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022, yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, Abdul Aziz, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (28/7/2026). Menurutnya, seluruh berkas perkara beserta barang bukti telah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut hingga ke persidangan.
“Jadi semua berkas perkara sudah lengkap beserta barang bukti yang diamankan, dan akan diserahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” ujar Abdul Aziz melalui pesan WhatsApp.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya uang pengembalian sebesar sekitar Rp10 juta, perangkat telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi, serta sertifikat dan bangunan senilai sekitar Rp600 juta yang diserahkan sebagai uang pengganti kerugian negara.
Dengan status berkas yang kini lengkap, kasus ini siap dilimpahkan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

