Faktasulbar.com Mamuju – Dugaan penyimpangan dan praktik korupsi dalam proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Malunda, Kabupaten Majene makin menjadi sorotan luas.
Proyek ini bernilai Rp 15.096.112.000, bersumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Lariang‑Mamasa. Diduga pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan, antara lain diduga kuat volume pekerjaan dimanipulasi.
Anggota Komisi IV DPR‑RI, Ajbar menyatakan akan menelusuri dan menindaklanjuti hal ini secara serius.
“Saya baru mengetahui hal ini. Silakan kirimkan nama perusahaan pelaksana, nanti akan saya cek satu‑satu, termasuk rincian kegiatan berjalan selama tiga tahun berturut‑turut,” ujarnya Jumat (26/6/2026).
Ia juga menegaskan sedang berjuang mendorong pembangunan fasilitas umum di kawasan hutan lindung dan Hutan Tanaman Produksi, serta berharap pemerintah daerah segera mengajukan permohonan resmi ke pusat terkait pelepasan lahan sesuai kebutuhan.
Proyek seluas 1.050 hektare ini. Anggaran dibagi menjadi enam paket pekerjaan yang dimenangkan perusahaan dari berbagai daerah:
- Baruga Dua (200 Ha): Rp3.435.500.000 – CV Belantara Jaya (Makassar)
- Adolang Dhua (100 Ha): Rp1.220.384.000 – CV Karya Bersama (Majene)
- Mosso (200 Ha): Rp2.440.768.000 – CV Karya Bersama (Majene)
- Sendana (200 Ha): Rp2.440.768.000 – CV Garsa Utama (Sigi, Sulteng)
- Adolang (300 Ha): Rp4.948.500.000 – CV Andro Karya (Sigi, Sulteng)
- Pamboang (50 Ha): Rp610.192.000 – CV Elang Paris (Gorontalo)
Saat upaya konfirmasi dilakukan kepada pihak yang diduga terlibat, jawaban yang disampaikan meminta agar tidak dimuat pernyataan — dan secara singkat menolak segala tuduhan tersebut ” itu tidak benar”, singkatnya.
Redaksi tetap berupaya meminta penjelasan resmi dari semua pihak terkait. Hal ini penting mengingat proyek dibiayai uang negara, sehingga masyarakat berhak mengetahui keterbukaan, pelaksanaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran tersebut.

