Ekonomi Hukum Nasional Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Dugaan Korupsi Proyek RHL Rp15 Miliar Majene: Kadis LHK Sulbar Tegaskan KPH Tidak Punya Kewenangan

Dugaan Korupsi Proyek RHL Rp15 Miliar Majene: Kadis LHK Sulbar Tegaskan KPH Tidak Punya Kewenangan

faktasulbar.com, Mamuju – Dugaan penyimpangan dan korupsi dalam proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Malunda, Kabupaten Majene, kian menjadi sorotan publik. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp15.096.112.000 bersumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS-HL) Lariang Mamasa.

Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulawesi Barat, Zulkifli Manggazali, memberikan penjelasan tegas terkait peran dan kewenangan KPH dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa KPH tidak memiliki keterlibatan maupun pengetahuan mendalam terkait pelaksanaan proyek itu.

“Saya sudah tanyakan dan konfirmasi ke bidangnya di kantor, mereka tidak tahu menahu terkait kegiatan itu. Kegiatan ini melekat sepenuhnya pada BPDAS-HL yang berada di bawah naungan kementerian, bukan di lingkup kewenangan daerah,” ujar Zulkifli saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (25/6/2026).

Ia menjelaskan secara rinci apa saja tugas pokok dan fungsi KPH agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Menurutnya, peran lembaga itu terbatas pada pemeliharaan kawasan hutan saja.

MBG Jadi Penopang Ekonomi & Serap 10.000 Tenaga Kerja, Warga Sulbar Desak Keberlanjutan

“Tugas KPH itu hanya sebatas patroli dan menjaga kawasan hutan. Mereka juga hanya memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membakar hutan atau merusak lingkungan. Untuk pelaksanaan proyek fisik seperti ini, KPH tidak memiliki kewenangan sesuai fokus tugasnya. Kalau butuh keterangan lebih lanjut, sebaiknya hubungi langsung pihak yang terkait” jelasnya.

Zulkifli menambahkan, pihaknya juga tidak mengetahui kondisi riil pelaksanaan pekerjaan di lapangan, sebab hal itu berada di luar lingkup tanggung jawab jajarannya.

Sebelumnya, proyek seluas 1.050 hektare ini terbagi dalam enam paket pekerjaan yang dimenangkan perusahaan dari berbagai wilayah. Dugaan penyimpangan semakin menguat setelah bukti citra satelit menunjukkan tidak ada perubahan tutupan lahan sejak tahun 2019 hingga 2025, padahal anggaran telah dicairkan sepenuhnya.

Berita ini terbit masih dalam upaya perkembangan informasi kepada pihak-pihak terkait proyek tersebut.

MBG Jadi Penopang Ekonomi & Serap 10.000 Tenaga Kerja, Warga Sulbar Desak Keberlanjutan
× Advertisement
× Advertisement