Faktasulbar.com Mamuju – Polresta Mamuju resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kegiatan pertambangan emas tanpa izin yang tersebar di tiga lokasi kejadian (TKP) di wilayah Kecamatan Bonehau dan Kalumpang, Kabupaten Mamuju. Penetapan status tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Selasa (28/7/2026).
Kapolresta Mamuju, Ferdyan Indra Fahmi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa keempat tersangka tersebut berinisial AM, GS, D, dan A. Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
“Ini bentuk komitmen kami. Tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka berdasarkan alat bukti yang sah dan akurat, melalui proses pemberkasan yang dilakukan dalam kurun waktu cukup panjang,” ujar Ferdyan.
Ia menjelaskan, proses penyidikan memakan waktu cukup lama lantaran pihak kepolisian harus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna membuktikan pelanggaran yang terjadi. Di antaranya berkoordinasi dengan tim ahli dari Kementerian ESDM terkait perizinan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulawesi Barat terkait uji dampak pencemaran, serta Dinas Kehutanan setempat mengingat lokasi tambang berada di kawasan hutan lindung.
“Dari hasil identifikasi dan pemeriksaan mendalam, terbukti seluruh aktivitas yang dilakukan para tersangka tidak sesuai dengan aturan undang-undang di bidang pertambangan maupun perlindungan alam,” tegasnya.
Rincian Tersangka dan Barang Bukti
Dari tiga lokasi penggerebekan, polisi mengungkap peran masing-masing tersangka berikut barang bukti yang disita:
TKP Pertama, di wilayah Kecamatan Kalumpang, tersangka berinisial AM, seorang karyawan swasta asal Makassar, ditetapkan sebagai penanggung jawab kegiatan. Polisi menyita satu unit alat berat ekskavator dan mesin penyedot. Terhadap AM diterapkan pasal berlapis, yakni Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang Minerba, disertai UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan terkait kawasan lindung, serta aturan terkait migas.
TKP Kedua, masih di Kecamatan Kalumpang, tersangka berinisial GG alias GS yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, beralamat di Binanga, Mamuju. Ia turut ditetapkan sebagai penanggung jawab. Barang bukti yang diamankan berupa mesin penyedot, pipa-pipa, serta lokasi beskem yang ditemukan saat penggerebekan. Pihak kepolisian menjeratnya dengan pasal yang sama.
TKP Ketiga, di lokasi tambang di Kecamatan Bonehau, polisi menetapkan dua tersangka sekaligus. Yakni D alias DH, karyawan swasta asal Kutai Barat, Kalimantan Timur yang berperan sebagai penyandang dana atau pemodal, serta A alias AL, warga Tommo, Mamuju yang berperan membuka akses untuk kegiatan tambang ilegal tersebut. Dari lokasi ini, penyidik menyita satu unit ekskavator, mesin penyedot, pipa, peralatan penyaring, serta belasan gram butiran emas.
Selain dikenakan UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup, kedua tersangka di lokasi ini juga disangkakan melanggar Peraturan Menteri PUPR No.28 Tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan danau, mengingat lokasi operasi berada di area tersebut.
“Kami pastikan seluruh penetapan tersangka didasari minimal dua alat bukti sah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Kapolresta.

