Faktasulbar.com Mamasa — Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2025 kembali menyoroti sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun 2025 Nomor: 12.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Frider Sinaga, AK., CA., CSFA., Register Negara Akuntan No. 12949, selaku pejabat pada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan sejumlah kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertama, belanja barang dan jasa pada lima SKPD tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga realisasi belanja tidak mencerminkan kondisi senyatanya dengan nilai mencapai Rp1.465.169.046,00.
Kedua, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, ditemukan keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp605.184.622,77. Selain itu, terdapat pembayaran yang melebihi progres fisik sebesar Rp496.787.713,19, sehingga realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan tidak mencerminkan kondisi senyatanya.
Ketiga, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga (BTT) tidak sesuai ketentuan. Kondisi tersebut mengakibatkan tujuan dan kewajaran rencana kebutuhan belanja serta penggunaannya tidak dapat diketahui dan mempengaruhi kewajaran akun BTT dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan nilai Rp316.125.000,00.
Atas temuan tersebut, BPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Bupati Mamasa, antara lain menginstruksikan kepala SKPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan realisasi belanja, memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
BPK juga merekomendasikan agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran serta memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp496.787.713,19 untuk kemudian disetorkan ke RKUD.
Selain itu, pengawasan terhadap penggunaan dana BTT juga harus diperkuat oleh SKPD teknis yang menerima dan melaksanakan kegiatan tersebut.
“Temuan BPK jangan diperlakukan seperti daftar belanja yang cukup dibaca lalu dilupakan. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat!”
LSM Merdeka Manakarra Sulawesi Barat menilai temuan BPK di Kabupaten Mamasa harus menjadi alarm keras bagi Bupati dan seluruh OPD. Jangan setiap tahun ditemukan persoalan yang sama, tetapi penyelesaiannya hanya sebatas administrasi dan pengembalian uang tanpa ada evaluasi maupun sanksi.
“Kalau kesalahan terus berulang, berarti ada dugaan pengawasannya gagal atau memang ada yang sengaja dibiarkan. Jangan tunggu rakyat marah baru sibuk”
Kami mendesak Bupati Mamasa segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, memberikan sanksi kepada pejabat yang terbukti lalai atau melanggar, serta memastikan setiap rupiah kelebihan pembayaran dikembalikan ke kas daerah.
Kami juga meminta APH menjadikan temuan BPK ini sebagai pintu masuk untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman. Jangan buru-buru menyebutnya sekadar kesalahan administrasi. Periksa siapa yang bertanggung jawab, telusuri aliran uangnya, hitung potensi kerugiannya, dan pastikan apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum.
“BPK sudah membuka pintunya. Sekarang tinggal keberanian Bupati dan APH: mau menutup temuan ini sebagai administrasi, atau membongkarnya sampai terang-benderang?”
LSM Merdeka Manakarra Sulawesi Barat akan mengawal persoalan ini. Karena yang dikelola adalah uang rakyat, maka rakyat berhak tahu ke mana uang itu pergi dan siapa yang harus bertanggung jawab.

