Faktasulbar.com Mamuju — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan bibit kakao Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sulawesi Barat, yang menggunakan anggaran senilai Rp24,9 miliar.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat, dalam proyek tersebut terindikasi adanya keuntungan tidak wajar sebesar Rp2,4 miliar yang diduga merugikan keuangan daerah.
Kepala Seksi Penuntutan Umum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar, Aben BM Situmorang, membenarkan bahwa penanganan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan jumlah saksi yang telah diperiksa terus bertambah.
“Hingga saat ini sudah sekira 30 saksi yang diambil keterangannya,” ungkap Aben BM Situmorang saat ditemui di Mamuju, Kamis (10/9/2026).
Namun Kejati Sulbar belum memberikan klarifikasi secara rinci siapa saja yang diperiksa dalam kasus tersebut.
Hingga kini, tim penyelidik masih mendalami seluruh dokumen administrasi proyek, proses pengadaan, hingga mekanisme penyaluran bibit kepada masyarakat. Kejati Sulbar berkomitmen menuntaskan pemeriksaan guna mengungkap fakta sebenarnya dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

