Faktasulbar.com Mamuju – Sidang amar putusan perdata yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju yang dilayangkan salah satu nasaba terhadap Bank BRI Cabang Mamuju dikabulkan Majelis Hakim dengan No perkara 47/Pdt.G/2025/PN Mam”. Hal ini mengarah pada ranah pidana.
Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju secara sah meyakinkan dan menyatakan bahwa tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Adapun amar putusan Mengadili yakni:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat sejumlah Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta);
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 311.000.00 (tiga ratus sebelas ribu rupiah);
Kuasa hukum penggugat, Dermawan, S.H., membenarkan bahwa kliennya telah memenangkan pertarungan hukum di PN Mamuju melawan Bank BRI Cabang Mamuju.
”Alhamdulillah, majelis hakim mengabulkan gugatan kita,” ujar Dermawan di salah satu warkop, Saptu (6/6/2026).
Kuasa hukum Dermawan menegaskan bahwa ini baru babak awal kemenangan perdata 70 juta, fakta-fakta hukum yang terungkap dalam amar putusan perdata ini menjadi amunisi kuat untuk menyeret pihak BRI yang terlibat ke ranah hukum pidana.
”Gugatan perdata kita menang, selanjutnya kita lanjutkan soal tindak pidananya sesuai amar putusan,” tegas Dermawan menutup keterangannya.
Selaku penggugat Hasan mengatakan, dari hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Mamuju yang menyatakan bahwa ada tindakan melawan hukum, ini sebagai petunjuk untuk menempuh jalur hukum pidana terhadap pihak Bank BRI Cabang Mamuju.
“Ia kita akan mengambil langkah pidanya”, singkatnya.

