Advetorial Pemerintahan Politik
Beranda / Politik / RDP DPRD Mateng & Perusahaan Sawit Hasilkan 10 Poin Kesepakatan Atasi Masalah Harga dan Antrian TBS

RDP DPRD Mateng & Perusahaan Sawit Hasilkan 10 Poin Kesepakatan Atasi Masalah Harga dan Antrian TBS

faktasulbar.com, Mateng – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah perusahaan kelapa sawit, Senin (22/6/2026) di Ruang Paripurna DPRD setempat. Pertemuan ini digelar untuk mencari solusi atas dua masalah utama yang dikeluhkan petani: ketidakstabilan harga Tandan Buah Segar (TBS) dan penumpukan antrian kendaraan pengangkut buah di lokasi pabrik.

Wakil Ketua DPRD Mateng, Hamka, menjelaskan RDP ini bertujuan mengurai kemacetan dan perselisihan yang kerap terjadi di lapangan. “Kami memanggil seluruh pihak terkait agar ditemukan jalan tengah yang menguntungkan semua pihak, terutama petani,” ujarnya.

Ia menambahkan, perbedaan harga selama ini sebenarnya masih dalam batas kewenangan perusahaan sesuai aturan pemerintah, namun dalam kondisi darurat seperti saat ini, harga perlu disesuaikan agar tidak merugikan petani. Selain itu, perusahaan diminta menambah jam operasional dari semula 12 jam menjadi lebih lama, serta meniadakan libur pada tanggal merah agar proses pembelian buah bisa berjalan terus-menerus.

Hasil Kesepakatan 10 Poin

MBG Jadi Penopang Ekonomi & Serap 10.000 Tenaga Kerja, Warga Sulbar Desak Keberlanjutan

Melalui diskusi yang berlangsung alot namun konstruktif, Komisi II, perangkat daerah, dan perwakilan perusahaan menyepakati 10 langkah strategis:

1. Pembelian Berkeadilan – Perusahaan wajib menerapkan sistem pembelian yang adil dan manusiawi bagi seluruh petani.

2. Pengawasan Ketat – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian akan mengawasi tegas, serta menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang sengaja mempermainkan harga atau memperlambat proses pembelian hingga merusak kualitas buah.

3. Penindakan Tegas – Pemerintah daerah akan menindak tegas praktik penentuan harga yang tidak rasional dan merugikan petani mitra.

4. Perbanyak Titik Pembelian – Perusahaan diminta membuka lebih banyak sentra pembelian untuk memangkas antrian maksimal 2–3 hari.

5. Tingkatkan Kapasitas – Ke depannya, perusahaan wajib menambah tangki penyimpanan, armada pengangkut, serta meningkatkan kapasitas produksi minimal 60 ton per jam guna mengantisipasi lonjakan panen.

6. Dorong Koperasi Petani – Perusahaan didorong membangun kemitraan massif dan membantu petani swadaya membentuk koperasi modern agar proses transaksi lebih tertib.

7. Kemitraan Antar Perusahaan – Disepakati kerja sama pembelian antar perusahaan di dalam maupun luar daerah (seperti Pasangkayu, Mamuju, hingga Kalimantan) untuk membagi beban pasokan.

8. Harga Berkeadilan – Penetapan harga tetap mempertimbangkan harga pasar CPO dan biaya operasional, namun harus tetap berpihak secara proporsional kepada petani.

9. Keamanan Lalu Lintas – Perusahaan wajib menambah petugas pengatur antrian guna mencegah kemacetan dan risiko kecelakaan di jalan umum.

10. Sistem Terjadwal – Diterapkan penyeragaman harga dan sistem time slot atau jadwal bongkar muat agar kendaraan tidak perlu menumpuk di pinggir jalan raya.

Dengan kesepakatan ini, diharapkan polemik yang sudah berlangsung lama dapat segera teratasi dan kesejahteraan petani kelapa sawit di Mamuju Tengah semakin terjamin.

× Advertisement
× Advertisement