Faktasulbar.com Mamuju – Sikap bungkam Kantor Bea Cukai Pantoloang, Sulawesi Tengah, terkait perkembangan penanganan kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasangkayu, memicu desakan dari Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPMA) Kabupaten Pasangkayu agar Kementerian Keuangan segera mengevaluasi kinerja jajaran pegawai di instansi tersebut.
Wakil Ketua IPMA Pasangkayu, Bima Adam, menegaskan bahwa proses penindakan dan pengamanan kasus rokok ilegal wajib disampaikan secara terbuka kepada publik. Pasalnya, peredaran barang kena cukai ilegal ini nyata merugikan keuangan negara dari sektor pajak.
“Keterbukaan informasi harus transparan, termasuk status hukum pemilik kontrakan yang sempat diamankan harus dijelaskan ke publik. Jangan ditutup‑tutupi agar tidak memunculkan persepsi negatif di masyarakat,” tegas Bima, Selasa (4/8/2026).
Bima mengingatkan, ketidakterbukaan ini memunculkan kecurigaan publik akan adanya praktik kongkalikong antara oknum Bea Cukai Pantoloang dengan pemilik barang haram tersebut, sehingga memungkinkan aktivitas ilegal itu kembali berjalan lancar.
Lebih lanjut, pihaknya mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap identitas pemilik barang, pemilik gudang penyimpanan, serta memeriksa keterlibatan pihak terkait lainnya, termasuk pihak Bea Cukai Pantoloang, guna mengurai fakta yang sebenarnya.

