Hukum Inspirasi Kesehatan & Gaya Hidup Nasional
Beranda / Nasional / Bongkar Jaringan Obat Ilegal “BOJE”, Polda Sulbar Sita 2.865 Butir dan Tangkap Dua Pengedar

Bongkar Jaringan Obat Ilegal “BOJE”, Polda Sulbar Sita 2.865 Butir dan Tangkap Dua Pengedar

oplus_2

Faktasulbar.com Mamuju – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan ilegal jenis Triheksifenidil atau yang dikenal masyarakat sebagai “Boje” di wilayah Kabupaten Mamuju.

Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimsus Polda Sulbar, Senin (22/6/2026), oleh Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Tamam Hadi didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Ivan Wahyudi dan perwakilan Balai POM.

Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya peredaran obat berbahaya tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat pada Minggu (21/6/2026) dan berhasil menangkap dua orang terduga pengedar berinisial GS (22) dan J (38) di Jalan Abdul Syakur, Kelurahan Karema, Mamuju.

Di lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti awal berupa 64 tablet obat “Boje”, 2 saset plastik besar, 26 saset plastik kecil, uang tunai Rp 123.000 hasil penjualan, satu unit ponsel, dan sebuah tas selempang.

Sekda Sulbar: Penilaian Jamsostek Award 2026 Gali Kepesertaan, Komitmen Perusahaan, hingga Upaya Peningkatan

Pengembangan lebih lanjut mengarah pada gudang penyimpanan tersembunyi di kawasan BTN Masannang I, Kelurahan Karema. Di tempat ini, tim menemukan stok cadangan yang jauh lebih banyak, yakni 2.801 butir tablet obat ilegal beserta 9 saset kecil dan 89 saset sedang. Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai 2.865 butir.

Obat berbahaya tersebut dijual dalam kemasan saset berisi 4 butir seharga Rp 20.000, atau Rp 5.000 hingga Rp 8.000 per butir tergantung lokasi. Dengan asumsi dosis konsumsi 2 butir per hari, penyitaan ini diperkirakan menyelamatkan setidaknya 1.432 warga dari risiko kerusakan kesehatan akibat mengonsumsi obat tanpa izin edar resmi.

Kedua tersangka kini dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran I UU Nomor 1 Tahun 2026, yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Pihak kepolisian dan Balai POM menegaskan tidak akan berhenti di sini. Komitmen pengawasan dan penindakan terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya.

“Kami mengajak masyarakat aktif melaporkan peredaran obat atau makanan yang mencurigakan. Sinergi ini kunci menciptakan lingkungan sehat, aman, dan bebas dari barang berbahaya,” tegas Wadirkrimsus AKBP Tamam Hadi.

Gerebek Lokasi Rokok Ilegal di Pasangkayu, Petugas Tangkap Satu Orang – Penanganan Diambil Alih Bea Cukai

× Advertisement
× Advertisement