Hukum Lokal
Beranda / Lokal / Modus Tipu-Makelar Kasus Tambang Emas Ilegal di Tangkap, Minta Uang Rp50 Juta Atas Nama Polres

Modus Tipu-Makelar Kasus Tambang Emas Ilegal di Tangkap, Minta Uang Rp50 Juta Atas Nama Polres

oplus_2

Faktasulbar.com Mamuju – Polresta Mamuju mengamankan seorang pria berinisial RH yang diduga berperan sebagai makelar kasus. Ia meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta dengan mengatasnamakan Polresta Mamuju, untuk mengurus perkara tambang emas ilegal di Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju.

Kapolresta Mamuju, Ferdyan Indra Fahmi, menegaskan bahwa informasi yang beredar soal pihak kepolisian menerima uang adalah tidak benar.

Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi terkait upaya permintaan uang agar perkara tambang emas ilegal yang sedang berproses dipolresta mamuju dihentikan, dengan modus mengatasnamakan polres Mamuju.

“Informasi bahwa Polresta Mamuju menerima uang Rp50 juta terkait perkara pertambangan ilegal di Bonehau itu tidak benar. Kami malah mengamankan tersangka RH yang menawarkan jasa kepada pelaku tambang ilegal agar kasusnya dihentikan, dengan meminta uang atas nama kami,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (11/6/2026).

Babak Pengisian, Jerman Menang Telak 7-1 Atas Curaçao

Berdasarkan keterangan penyidik, RH menjanjikan kepada tersangka tambang emas berinisial ALM agar kasusnya dihentikan dan barang bukti dikembalikan, dengan imbalan total Rp50 juta. Pembayaran diatur dua tahap: pertama Rp35 juta di muka, sisanya Rp15 juta dibayarkan setelah janji dipenuhi.

Kapolres menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tambang ilegal tersebut sekaligus memperingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya oknum yang mengaku bisa melunakkan proses hukum.

“Jika ada yang mengatasnamakan Polresta Mamuju untuk menjanjikan penghentian kasus, itu dipastikan tidak benar. Kami tetap akan menindak tegas pelaku pertambangan ilegal sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

× Advertisement
× Advertisement