Hukum Ekonomi Lokal
Beranda / Lokal / Kasubdit Indagsi Polda Sulbar: Tersangka Oli Palsu Sudah Ditetapkan, Berkas Masih Dilengkapi

Kasubdit Indagsi Polda Sulbar: Tersangka Oli Palsu Sudah Ditetapkan, Berkas Masih Dilengkapi

Faktasulbar.com Mamuju – Hingga saat ini, publik masih menanti kejelasan perkembangan kasus peredaran oli palsu yang ditangani Polda Sulawesi Barat (Sulbar).

Kasus yang telah berjalan selama lebih dari setahun ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait kepastian penahanan dan langkah hukum selanjutnya terhadap tersangka berinisial (HZ), yang diduga sebagai pemilik gudang tempat barang bukti ditemukan.

Kasus ini pertama kali mencuat pada Minggu, 25 Mei 2025, saat Polda Sulbar melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang berlokasi di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah dos oli yang diduga palsu dari berbagai merek.

Seiring berjalannya waktu, penyidik menetapkan HZ sebagai tersangka. Namun, hingga berbulan-bulan berlalu, tidak ada kejelasan resmi apakah tersangka tersebut sudah ditahan, masih dalam status bebas, atau ada perkembangan lain dalam berkas perkaranya.

Babak Pengisian, Jerman Menang Telak 7-1 Atas Curaçao

Dalam hal ini ketidakjelasan ini memicu pertanyaan.

Kasubdit Indagsi Polda Sulbar, AKBP Ivan, Rabu (10/6/2026). Melalui pesan WhatsAppnya kepada media ini, membenarkan bahwa status tersangka terhadap HZ sudah resmi ditetapkan. Namun, ia menyatakan penyidik masih sibuk menyempurnakan dokumen perkara dengan pendampingan dari pengawas penyidikan.

“Penetapan tersangka sudah dan sampai saat ini dari kepolisian berusaha melengkapi berkas – berkas dibantu dengan asistensi dari Wasidik”,singkatnya.

Bupati Mamasa Jagokan Brasil di Piala Dunia 2026, Ajak Nobar Sambil Nikmati Kopi Lokal
× Advertisement
× Advertisement