Faktasulbar.com Polman – Pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kini menjadi sorotan tajam dari LSM Merdeka Manakarra Sulbar pasca keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat. Namun Bupati Polman Dan Sekda Polman Ngan memberikan tanggapan terhadap sorotan tersebut.
Adapun temuan yang menjadi catatan penting untuk bupati Polman agar segerah melakuka evaluasi kadis dan Jajaran Dinas PUPR Kabupaten Polewali Mandar
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat mengungkap sejumlah temuan dalam pengelolaan Belanja Hibah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2024. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 13.B/LHP/XIX.MAM/06/2025 tertanggal 13 Juni 2025.
Dalam laporannya, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran pekerjaan hibah pembangunan tangki septik komunal sebesar Rp6.631.183 akibat kekurangan volume pekerjaan pada dua lokasi, yakni Kelurahan Takatidung sebesar Rp3.763.004 dan Kelurahan Polewali sebesar Rp2.868.179.
Selain itu, BPK juga menemukan pembayaran gaji Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp7.920.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan, TFL yang bertugas di Desa Batupanga Daala, Kecamatan Luyo, tidak memenuhi ketentuan kehadiran sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, namun tetap menerima pembayaran gaji secara penuh.
Tak hanya itu, BPK juga mengungkap bukti pertanggungjawaban penggunaan dana hibah oleh tujuh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) belum diserahkan secara lengkap dengan nilai mencapai Rp573.024.795. Menurut BPK, kondisi tersebut terjadi karena tidak adanya verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban sebelum laporan diterima.
Merespons temuan berat ini, ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar Andika Putra, secara tegas mendesak Bupati Polewali Mandar untuk segera melakukan evaluasi mendalam dan menyeluruh terhadap Kepala Dinas PUPR beserta seluruh jajaran yang terlibat, menuntut pertanggungjawaban yang jelas atas kelalaian dan penyimpangan tersebut.
LSM juga menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Menurutnya, setiap rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti secara serius, maka kami meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat harus menjadi prioritas,” tegasnya, Selasa (11/8/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Media Faktasulbar.com sudah berulang kali berupaya Konfimasi Melalui telepon maupun pesan WhatsAppnya untuk meminta tanggapan, maupun rencana tindak lanjut secara resmi kepada Bupati Polewali Mandar dan Sekretaris Daerah Kabupaten Polman. Namun sampai saat ini, belum ada jawaban maupun tanggapan apa pun yang disampaikan oleh kedua pimpinan tertinggi daerah terkait hasil temuan BPK tersebut.
Kebisuan pihak pimpinan daerah ini justru memunculkan keraguan dan pertanyaan: apakah akan ada tindakan bupati untuk kepala OPD yang lalai dalam mengelola program yang dijalankan, penagihan pengembalian kerugian daerah segera, pemeriksaan transparan, dan tindakan tegas sesuai peraturan? Atau persoalan ini hanya akan berhenti sebatas laporan tanpa ada pihak yang bertanggung jawab?
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkan segera apabila sudah mendapatkan tanggapan resmi atau informasi perkembangan terbaru dari pihak terkait.

