Faktasulbar.com Mamuju – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Barat resmi memberikan nilai buruk atau “Rapor Merah” kepada kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar beserta jajarannya. Penilaian keras ini dikeluarkan lantaran penegakan hukum yang dinilai lamban, tidak konsisten, dan sarat praktik tebang pilih dalam menangani kasus pengeroyokan yang menimpa salah satu kadernya di Mamuju.
Kritik tajam ini dilontarkan menyusul kejanggalan yang ditemukan dalam penjatuhan sanksi oleh pihak manajemen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Axuri terhadap tujuh relawan yang diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Dari ketujuh nama yang terlibat dalam satu peristiwa yang sama, perlakuan yang diberikan dinilai sangat timpang dan mencurigakan.
Diketahui, hanya dua orang yang dijatuhi sanksi berat berupa Surat Peringatan 3 (SP3) sekaligus pemecatan, dengan alasan keduanya sudah berstatus tersangka di kepolisian. Sementara itu, lima relawan lainnya yang juga berada di lokasi dan terlibat dalam kasus yang sama, hanya dijatuhi sanksi ringan berupa Surat Peringatan 2 (SP2) dan dirumahkan sementara waktu.
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Kebijakan Publik PKC PMII Sulbar, Akbar, menegaskan bahwa ketimpangan sanksi ini bukan sekadar masalah kebijakan internal SPPG Axuri, melainkan cerminan lemahnya dan lambannya kinerja penyidik kepolisian dalam menetapkan status hukum para pelaku secara menyeluruh dan adil.
“Kami melihat ada kejanggalan besar di sini. Mengapa dari tujuh orang yang diduga terlibat, baru dua yang ditetapkan tersangka dan dipecat? Mengapa lima lainnya seolah mendapat kelonggaran hanya dengan SP2 dan dirumahkan sementara? Ini bukan sekadar masalah internal, tetapi mencerminkan bagaimana lambannya penyidik kepolisian dalam menetapkan status hukum para pelaku secara menyeluruh,” tegas Akbar dalam keterangannya, Selasa (8/6/2026).
Menurut Akbar, sikap ragu-ragu dan terkesan memilih-milih pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ini sangat mencederai rasa keadilan, khususnya bagi korban kekerasan dan seluruh keluarga besar PMII. Padahal, seluruh pihak tersebut diduga terlibat dalam satu rangkaian aksi pengeroyokan yang sama.
Atas kondisi tersebut, PKC PMII Sulbar secara resmi memberikan Rapor Merah kepada Polda Sulbar. Organisasi mahasiswa ini menilai penegakan hukum di wilayah tersebut belum berjalan profesional dan transparan.
“Jika semua diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang sama, seharusnya tidak ada pembedaan perlakuan di mata hukum. Kami memberikan rapor merah kepada Polda Sulbar atas lemahnya penegakan hukum ini. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini sampai seluruh pelaku—tanpa terkecuali—mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai undang-undang yang berlaku,” tandasnya.
Melalui rilis pers ini, PMII Sulbar juga menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta Polda Sulbar dan Polres Mamuju segera memperjelas status hukum lima relawan lainnya dan tidak mengulur waktu penyidikan. Kedua, mendesak manajemen SPPG Axuri untuk bersikap tegas dan tidak memberikan ruang perlindungan bagi siapa pun yang menjadi terduga pelaku kekerasan.

