Hukum Nasional Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Sengkarut RHL Malunda, Pemenang Tender dan Pejabat pada Pusaran Proyek Fiktif

Sengkarut RHL Malunda, Pemenang Tender dan Pejabat pada Pusaran Proyek Fiktif

Faktasulbar.com Mamuju – Tabir dugaan korupsi proyek gundul pada kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Malunda, Kabupaten Majene, kian benderang. Proyek senilai Rp15.096.112.000 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui BPDAS-HL Lariang Mamasa ini diduga kuat dikelola melalui konspirasi antara birokrat dan korporasi pemburu rente.

Bukan sekadar asal tanam, mega-proyek berskema tahun jamak (multiyears) untuk memulihkan 1.050 hektare lahan kritis ini disinyalir kuat fiktif di lapangan.

​Data yang dihimpun menyingkap daftar korporasi lintas provinsi yang memenangkan enam paket pekerjaan di KPH Malunda. Ironisnya, realisasi fisik di lapangan sangat bertentangan dengan anggaran jumbo yang telah dicairkan.

Paket Baruga Dua

Polresta Mamuju Tetapkan 4 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Bonehau dan Kalumpang, Seorang PNS di Antara yang Ditahan

Baruga Dua, KPH Malunda
200 Ha
Rp3.435.500.000,-
~22,7%
CV Belantara Jaya (Makassar, Sulsel)

Paket Adolang Dhua
Adolang Dhua, KPH Malunda
100 Ha
Rp1.220.384.000,-
~8,1%
CV Karya Bersama (Majene, Sulbar)

Paket Mosso
Mosso, KPH Malunda
200 Ha
Rp2.440.768.000,-
~16,2%
CV Karya Bersama (Majene, Sulbar)

Paket Sendana
Sendana, KPH Malunda
200 Ha
Rp2.440.768.000,-
~16,2%
CV Garsa Utama (Sigi, Sulteng)

Paket Adolang
Adolang, KPH Malunda
300 Ha
Rp4.948.500.000,-
~32,8%
CV Andro Karya (Sigi, Sulteng)

Sekda Sulbar: Penilaian Jamsostek Award 2026 Gali Kepesertaan, Komitmen Perusahaan, hingga Upaya Peningkatan

Paket Pamboan
Pamboang, KPH Malunda
50 Ha
Rp610.192.000,-
~4,0%
CV Elang Paris (Gorontalo)

TOTAL
KPH Malunda (Kab. Majene)
1.050 Ha

Kesaksian para buruh tanam upahan dari masyarakat sekitar memperkuat bukti kecurangan tersebut. Pengerjaan riil di setiap paket diprediksi hanya diselesaikan berkisar 20 persen. Sisa volume pekerjaan miliaran rupiah lainnya diduga kuat menguap ke kantong-kantong makelar proyek.

​Apalagi, nama-nama direktur perusahaan pemenang tender di atas diduga hanya menjadi pajangan kertas di bawah modus klasik: praktik “pinjam bendera”.

​Pelanggaran spesifikasi dalam proyek ini dinilai terjadi secara sistematis dari hulu ke hilir. Mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 105/2018, pelaksana wajib menggunakan benih bersertifikat dengan tinggi minimal 30 cm. Namun, aturan itu ditabrak. Bibit yang ditanam berkualitas murahan, bahkan tanaman sela jenis Lamtoro yang seharusnya menggunakan sistem stek (cangkah) berdiameter 3 cm diakali dengan benih biasa.

Gerebek Lokasi Rokok Ilegal di Pasangkayu, Petugas Tangkap Satu Orang – Penanganan Diambil Alih Bea Cukai

​Di hutan, tidak ditemukan rintisan jalur tanam, pembersihan gulma, maupun pemasangan 1.100 ajir (patok tanda lubang) per hektare yang tercantum dalam Rencana Teknis (Rantek).

​Dugaan ini makin telanjang setelah mata satelit geospasial membeberkan bukti. Perbandingan citra satelit Google Maps dari pra-RHL (2019) hingga tahun 2025 menunjukkan angka yang memprihatinkan: 0% perubahan tutupan lahan. Tidak ada penghijauan, tidak ada pohon baru, hutan Malunda tetap meranggang gundul.

​Bancakan uang negara bermodus reboisasi ini kini menyeret sejumlah nama pejabat struktural yang memegang kendali teknis pada masa pengerjaan proyek. Publik dan aktivis kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa nama-nama berikut:

Anthony Dapang Pasulu, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan RHL 2019–2020 dan​Saharuddin dan ABD. Hamid, selaku mantan Kepala UPTD KPH Malunda.

​Para pejabat dan pengawas ini dinilai menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas lolosnya verifikasi fisik fiktif hingga anggaran bisa cair 100 persen. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kini ditantang untuk bergerak cepat. Jika nama-nama ini dibiarkan melenggang tanpa pemeriksaan, maka hukum di Sulbar terbukti tebang pilih, sementara Rp15 miliar uang rakyat habis dimakan rayap birokrasi.

× Advertisement
× Advertisement