Hukum Lokal Nasional Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Sebelum Laporan Lengkap, LSM Serahkan Informasi Awal Kasus RHL Malunda ke Kejati Sulbar

Sebelum Laporan Lengkap, LSM Serahkan Informasi Awal Kasus RHL Malunda ke Kejati Sulbar

oplus_2

Fajtasulbar.com Mamuju — Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar, Andika Putra menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat untuk menyampaikan informasi awal terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di wilayah KPH Malunda, Kabupaten Majene, Tahun Anggaran 2019–2021.

Kedatangan Andika Putra diterima oleh Staf Asisten Pindak Pidana Khisus (Aspidsus) Kejati Sulbar, Rico

Program tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp.15 miliar lebih yang terbagi dalam enam paket kegiatan dengan total luas areal mencapai 1.050 hektare.

Dalam penyampaian informasi awal tersebut, Andika Putra juga menyerahkan informasi mengenai identitas penyedia jasa yang mengelola anggaran pada enam paket kegiatan dimaksud sebagai bagian dari bahan awal yang disampaikan kepada penyidik.

Polresta Mamuju Tetapkan 4 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Bonehau dan Kalumpang, Seorang PNS di Antara yang Ditahan

Menurut LSM Merdeka Manakarra Sulbar, penyampaian ini masih bersifat pengaduan masyarakat secara lisan. Sementara tim masih merampungkan penelusuran lapangan, pengumpulan dokumen, serta keterangan pendukung.

“Setelah seluruh rangkaian investigasi internal selesai, kami akan menyampaikan laporan resmi beserta data dan bukti yang telah dihimpun kepada Kejati Sulawesi Barat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

× Advertisement
× Advertisement