faktasulbar.com Mateng – Kabupaten Mamuju Tengah menerima kunjungan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mamuju Tengah dalam rangka membahas sejumlah persoalan pertanahan yang ada di daerah sekaligus penyerahan sertifikat tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah.
Kunjungan tersebut diterima oleh Bupati Mamuju Tengah, Dr. H. Arsal Aras, S.E., M.Si., di ruang kerja Bupati. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor BPN Kabupaten Mamuju Tengah menyerahkan secara langsung sertifikat tanah aset Pemerintah Daerah kepada Bupati Mamuju Tengah.
Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian penting dalam upaya Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah melakukan penataan dan pengamanan aset daerah, khususnya aset berupa tanah yang menjadi milik pemerintah daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Mamuju Tengah bersama jajaran BPN juga membahas berbagai persoalan pertanahan yang terdapat di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah. Koordinasi antara pemerintah daerah dan BPN diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam penyelesaian persoalan serta mempercepat proses administrasi dan legalisasi aset daerah.
Bupati Mamuju Tengah menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan koordinasi yang dilakukan oleh jajaran BPN Kabupaten Mamuju Tengah. Menurutnya, sinergi antarinstansi sangat diperlukan untuk memastikan seluruh aset milik pemerintah daerah memiliki kepastian dan kekuatan hukum yang jelas.
“Alhamdulillah hari ini kami menerima kunjungan Kepala Kantor BPN Mamuju Tengah membahas persoalan yang ada di daerah kita sekaligus penyerahan sertifikat tanah Pemda yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mamuju Tengah,” ungkap Bupati Mamuju Tengah.
Dengan adanya sertifikat tersebut, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah terus berkomitmen melakukan penertiban, pendataan dan pengamanan aset daerah sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan tertib administrasi.
Pemerintah daerah berharap koordinasi yang baik dengan BPN Kabupaten Mamuju Tengah dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam proses sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah yang belum memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah sekaligus mendukung pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang lebih tertib, transparan dan bertanggung jawab

