Faktasulbar.com Mamuju — Delapan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Sulawesi Barat menerima tagihan Pajak Air Permukaan (PAP) dengan total mencapai Rp26.803.893.920. Namun, penetapan tersebut kini menuai sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulbar menemukan kelemahan mendasar dalam proses perhitungannya.
Berdasarkan temuan BPK, penetapan dan penghitungan PAP untuk sektor perkebunan sawit belum didukung dasar hukum serta metodologi yang memadai. Yang menjadi persoalan, besaran tagihan diduga dihitung menggunakan estimasi kebutuhan air tanaman sawit, bukan berdasarkan volume pengambilan atau pemanfaatan air permukaan yang riil terjadi di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Sulawesi Barat, Wahab Asan Sulur, menegaskan bahwa pihaknya tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.
“Ada dasarnya ces, kita mengacu pada Pergub tahun 2025,” ujar Wahab melalui pesan WhatsApp, Senin (28/9/2026).
Pihak Bapeda juga telah mengirim surat kepada perusahaan terkait guna mengingatkan komitmen pembangunan daerah sesuai Pergub yang berlaku. Wahab menyebutkan, pertemuan bersama pihak perusahaan akan segera digelar untuk membahas rincian penghitungan secara transparan.
“Nanti kita adakan pertemuan bersama, kita akan hitung sesuai hitungan yang jelas apakah ada kurang bayar atau justru lebih bayar. Jika temuan BPK menunjukkan ada kurang bayar, kami akan tagih,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wahab menambahkan bahwa pertemuan lanjutan akan disusun untuk mencari solusi terbaik atas persoalan ini, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan — baik pemerintah daerah maupun para pengusaha.

