Faktasulbar.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat mendesak segera turun tangan mengusut tuntas pelaksanaan proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) tahun 2019–2020 di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Malunda, Kabupaten Majene.
Proyek berskala besar yang didanai oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui BPDAS-HL Lariang Mamasa ini diduga kuat sarat penyimpangan teknis, fiktif, dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
Proyek dengan total anggaran Rp15.096.112.000,- tersebut sejatinya ditujukan untuk memulihkan lahan kritis seluas 1.050 Hektar yang dibagi ke dalam 6 paket pekerjaan. Namun, investigasi mendalam di lapangan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian kontrak yang masif dan terstruktur.
Rincian Aliran Anggaran dan 6 Paket Proyek RHL Malunda
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran jumbo senilai Rp15 miliar lebih tersebut mengalir ke enam paket kegiatan dengan rincian sebagai berikut:
- Paket Baruga Dua
Lokasi/Wilayah Kerja: Baruga Dua, KPH Malunda
Luas Lahan: 200 Hektar
Nilai Anggaran: Rp3.435.500.000,- (~22,7%)
Pemenang Tender: CV Belantara Jaya (Makassar, Sulsel) - Paket Adolang Dhua
Lokasi/Wilayah Kerja: Adolang Dhua, KPH Malunda
Luas Lahan: 100 Hektar
Nilai Anggaran: Rp1.220.384.000,- (~8,1%)
Pemenang Tender: CV Karya Bersama (Majene, Sulbar) - Paket Mosso
Lokasi/Wilayah Kerja: Mosso, KPH Malunda
Luas Lahan: 200 Hektar
Nilai Anggaran: Rp2.440.768.000,- (~16,2%)
Pemenang Tender: CV Karya Bersama (Majene, Sulbar) - Paket Sendana
Lokasi/Wilayah Kerja: Sendana, KPH Malunda
Luas Lahan: 200 Hektar
Nilai Anggaran: Rp2.440.768.000,- (~16,2%)
Pemenang Tender: CV Garsa Utama (Sigi, Sulteng) - Paket Adolang
Lokasi/Wilayah Kerja: Adolang, KPH Malunda
Luas Lahan: 300 Hektar
Nilai Anggaran: Rp4.948.500.000,- (~32,8%)
Pemenang Tender: CV Andro Karya (Sigi, Sulteng) - Paket Pamboang
Lokasi/Wilayah Kerja: Pamboang, KPH Malunda
Luas Lahan: 50 Hektar
Nilai Anggaran: Rp610.192.000,- (~4,0%)
Pemenang Tender: CV Elang Paris (Gorontalo)
TOTAL KESELURUHAN: Luas Lahan 1.050 Hektar dengan Total Anggaran Rp15.096.112.000,-
Secara kontrak, pelaksanaan penanaman ini seharusnya berjalan secara jamak (multiyears) selama 3 tahun sejak tahun 2021. Lingkup pekerjaan mencakup persiapan lahan, penyediaan bibit, penanaman, hingga pemeliharaan tahun berjalan (P0), tahun pertama (P1), dan tahun kedua (P2).
Rentetan Temuan Pelanggaran Spesifikasi Teknis di Lapangan
Alih-alih memulihkan fungsi hidrologis dan mengurangi erosi daerah aliran sungai (DAS), realisasi fisik di lapangan justru berbanding terbalik dari Rencana Teknis (Rantek).
Berikut sejumlah temuan fatal yang menjadi dasar kuat agar Kejati segera melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait:
Manipulasi Persiapan Lahan: Tim investigasi di lapangan tidak menemukan adanya tanda rintisan jalur tanam, pembersihan gulma/belukar selebar 1 meter, maupun pemasangan ajir (patok tanda lubang tanam) yang diwajibkan sebanyak 1.100 batang per hektar.
Ketidaksesuaian Bahan dan Bibit Tanaman: Bibit yang ditanam diduga mengabaikan PermenLHK Nomor 105/2018 yang mewajibkan penggunaan benih bersertifikat.
Spesifikasi fisik (tinggi minimal 30 cm dan kekompakan media tumbuh di dalam polybag) ditengarai fiktif. Untuk tanaman sela jenis Lamtoro, pelaksana diduga menggunakan benih biasa, bukan sistem stek (cangkah) berdiameter minimal 3 cm dengan panjang 1 meter sesuai aturan teknis.
Volume Pekerjaan Hanya Berjalan 20%: Berdasarkan kesaksian warga sekitar yang dilibatkan sebagai buruh tanam upahan, pengerjaan riil pada setiap paket RHL diprediksi hanya diselesaikan sekitar 20% saja. Sisa volume pekerjaan sebesar 80% diduga kuat merupakan laporan fiktif di atas kertas.
Indikasi “Pinjam Bendera” Perusahaan: Pelaksana riil di lapangan disinyalir bukan merupakan pemilik sah atau direktur dari perusahaan-perusahaan pemenang tender yang terikat kontrak resmi, melainkan pihak ketiga yang meminjam legalitas perusahaan.
Bukti Citra Satelit: Penutupan Lahan 0%, Dugaan mangkrak dan fiktifnya proyek bernilai belasan miliar ini diperkuat oleh analisis teknologi geospasial. Perbandingan kondisi lokasi pra-RHL (tahun 2019) dan pasca-RHL melalui citra satelit Google Maps menunjukkan sama sekali tidak ada perubahan penutupan lahan hingga tahun 2025.
Hal ini memicu kesimpulan logis bahwa tidak ada dampak nyata dari aktivitas reboisasi yang diklaim telah selesai dilaksanakan tersebut, melainkan hanya manipulasi laporan pertanggungjawaban.
Desakan Pemeriksaan Sejumlah Pejabat Struktural
Melihat besarnya potensi kerugian negara, publik dan sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, untuk segera memanggil dan memeriksa para aktor yang bertanggung jawab atas proyek ini.
Beberapa nama yang dinilai paling bertanggung jawab dalam pusaran pelaksanaan teknis anggaran jumbo ini di antaranya:
Ir. Anthony Dapang Pasulu (selaku PPK kegiatan RHL 2019–2020)
Saharuddin (selaku Kepala UPTD KPH Malunda), ABD. Hamid (selaku Kepala UPTD KPH Malunda)
Tim Teknis Lapangan KPH Malunda
“Kejati Sulbar tidak boleh tinggal diam. Anggaran 15 miliar uang rakyat habis, tapi kondisi lapangan nol persen berdasarkan citra satelit. Ini pintu masuk yang sangat terang bagi jaksa untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi berjamaah ini,” tegas salah satu perwakilan masyarakat.
Untaian desakan hukum kini tertuju penuh pada komitmen Kejati Sulbar dalam memberantas mafia proyek lingkungan hidup.
Saat di konfirmasi dikantornya Saharuddin yang diduga sebagai KPH di malunda kabupaten Majene,
Namun beliau ada tamu.
“Saya lagi ada tamu di luar pak”, singkatnya.
Berita ini terbit masih dalam pengembangan informasi kepada pihak terkait.

