Faktasulbar.com Mamasa — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat mencatat sejumlah temuan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mamasa. Namun, saat media menelusuri sejauh mana tindak lanjut dan pengembalian kerugian negara, pihak Inspektorat Kabupaten Mamasa menolak memberikan pemyataan tanpa persetujuan tertulis dari pimpinan, hal ini menuai sorotan dari LSM Merdeka Manakarra.
Petugas bagian tindak lanjut Inspektorat Mamasa yang dimintai keterangan mengaku tidak bisa membeberkan progres tindak lanjut hasil temuan BPK secara langsung.
“Maaf, harus menyurat resmi dulu ke Pak Wakil Bupati selaku Ketua Tindak Lanjut. Saya sudah dua kali mendapat teguran jika membagikan informasi tanpa prosedur tersebut,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada Faktasulbar.com, Rabu (21/10/2026).
Ia menegaskan, tanpa surat resmi dan persetujuan pimpinan, pihaknya tidak berani mengeluarkan data apa pun. Meski demikian, hal itu dibenarkan sepenuhnya — meskipun informasi tersebut berkaitan dengan uang rakyat yang berasal dari pajak masyarakat.
“Itu betul, tapi harus ada persetujuan pimpinan kami,” tegasnya.
Berikut rincian temuan BPK yang progres penyelesaiannya yang belum dapat diketahui publik:
- Sekretariat DPRD Mamasa: Kelebihan pembayaran total Rp156.503.208 — meliputi makanan/minuman rapat Rp37,85 juta, jasa transaksi keuangan Rp65,66 juta, dan perjalanan dinas Rp52,99 juta.
- Dinas Kesehatan Mamasa: Denda keterlambatan pembangunan Labkesmas Tier 2 senilai Rp1.629.262.641,44 yang belum diselesaikan oleh penyedia.
- Sekretariat Daerah: Ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja BBM kendaraan dinas senilai Rp52.897.000.
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: Pembayaran melebihi progres fisik serta kekurangan volume pekerjaan mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
- Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan: Realisasi belanja bantuan sosial tunai senilai Rp2.280.600.000 dinilai tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, LSM Merdeka Manakarra Sulbar mengecam keras sikap antikritik dan birokrasi berbelit Inspektorat Mamasa yang diduda membentengi data tindak lanjut recomendasi temuan BPK di balik selembar surat izin Wakil Bupati.
Tindakan menyembunyikan progres tindak lanjut recomendasi BPK ini adalah potret nyata dari dekandensi komitmen transparansi anggaran di Kabupaten Mamasa.
Inspektorat seharusnya bertindak sebagai garda terdepan untuk menggaungkan transparansi publik, bukan justru menjelma menjadi “bumper” atau tameng pelindung .
Alasan prosedur administrasi yang dilemparkan ke publik bukan hanya tidak logis, melainkan sebuah penghinaan terhadap hak tahu masyarakat.
Temuan BPK mulai dari denda Labkesmas Rp1,6 miliar, bansos Rp2,2 miliar, hingga dugaan manipulasi BBM dan perjalanan dinas dinilai sebagai bukti konkret bahwa uang pajak rakyat dikelola secara serampangan.
Menuntut media atau masyarakat mengirimkan surat resmi hanya untuk mengetahui ke mana larinya pengembalian uang tersebut adalah taktik usang demi mengulur waktu agar menguap begitu saja tanpa kejelasan .
“Kami memperingatkan Wakil Bupati Mamasa selaku Ketua Tindak Lanjut untuk segera memerintahkan inspektorat membuka data infromasi tersebut ke publik secara transparan”, tegasnya.
Publik berhak tahu siapa saja pejabat yang memiliki temuan, dan kami tidak akan membiarkan sepeser pun uang rakyat menguap tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya meminta tanggapan langsung kepada Wakil Bupati Mamasa. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan balasan. Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

