
Faktasulbar.com Mamasa – Pemerintah Desa Pamoseang Kecamatan Mambi Kabupaten Mamasa Perovinsi Sulawesi Barat (Sulbar) sudah melakukan pendataan Indeks Desa (ID) pada Tahun 2025 lalu. Kegiatan ini penting untuk menentukan status kemajuan dan kemandirian desa.
Pendataan dilakukan secara langsung di lapangan dengan melibatkan pemerintah desa, pendamping desa, dan masyarakat.
Data yang dikumpulkan harus sesuai dengan kondisi nyata, sehingga hasilnya benar-benar akurat.
Kepala Desa Pamoseang M. Sabir, mengatakan bahwa pendataan ini bukan sekadar mengisi kuesioner, tetapi untuk mengetahui kondisi desa yang sebenarnya.
“Data yang dimasukkan harus sesuai fakta, karena akan menentukan status desa dan arah pembangunan ke depan,” ujarnya, kamis (2/4/26).
Proses pendataan dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pembentukan tim, pengisian kuesioner, pengumpulan data warga, hingga verifikasi dan validasi bersama.
Selain itu ia juga menjelaskan dari hasil pendataan dituangkan dalam berita acara dan diinput ke sistem nasional.
“Pendataan ini mengacu pada enam aspek utama, yaitu layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa”, jelasnya.
Dari hasil penilaian tersebut, akan ditentukan status desa, mulai dari sangat tertinggal hingga mandiri.
Pelaksanaan pendataan ini juga memiliki dasar hukum yang jelas, seperti Undang-Undang Desa, peraturan menteri, serta Instruksi Presiden tentang data tunggal sosial ekonomi nasional.
Hasil pendataan nantinya akan digunakan untuk menentukan berbagai kebijakan, seperti penyaluran dana desa, penyusunan rencana pembangunan desa, serta program bantuan dari pemerintah, Pungkasnya.
Selain dari itu Pendamping desa Aris menegaskan pentingnya kejujuran dalam pengisian data agar hasilnya tidak menyimpang dari kondisi sebenarnya.
“Melalui pendataan ini, diharapkan Desa Pamoseang memiliki data yang akurat sehingga pembangunan ke depan bisa lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat”, Singkatnya.

