Faktasulbar.com Pasangkayu – Sikap bungkam Kantor Bea Cukai Pantoloang, Sulawesi Tengah, terkait perkembangan penanganan kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, memunculkan tanda tanya besar sekaligus kecurigaan di tengah masyarakat.
Seperti diketahui, penggerebekan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulbar bersama pihak Bea Cukai di wilayah Pasangkayu beberapa waktu lalu, berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pemilik kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum kasus tersebut. Upaya media ini untuk meminta konfirmasi dan keterangan resmi kepada pihak Bea Cukai Pantoloang terkait nasib satu orang yang di amankan maupun barang bukti, tak kunjung mendapat jawaban.
Ketiadaan penjelasan resmi ini memicu spekulasi negatif. Masyarakat khawatir ketidakterbukaan ini diduga menandakan adanya praktik “kongkalikong” atau permainan tersembunyi oknum bea cukai dengan pemilik rokok ilegal demi keuntungan pribadi, sehingga penindakan menjadi tertutup.
Publik menagih transparansi dan akuntabilitas aparat dalam menuntaskan kasus yang merugikan negara, Masyarakat berharap bea cukai bekerja secara profesional dan bersih, sehingga tidak memberi ruang bagi persekongkolan yang mencederai rasa keadilan.

