Faktasulbar.com Mamuju – BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat telah melakukan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada lima Kabupaten di Perovinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (25/5/2026).
Adapun lima Kabupaten yakni : Kabupaten Mamuju, Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Pasangkayu, dan Kabupaten Mamuju Tengah untuk Tahun Anggaran (TA) 2025
Dalam hal ini ditujukan
untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan.
Atas pemeriksaan tersebut,
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat (BPK Sulbar) melalui, Frider Sinaga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD TA 2025 masing-masing kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah Kabupaten Mamuju, Majene, Polewali Mandar, Pasangkayu dan Mamuju Tengah atau yang mewakili.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Sulbar menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD TA 2025 dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan memperhatikan empat kriteria yaitu :
- Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
(SAP) - Kecukupan pengungkapan;
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
- Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Lebihlanjut, Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD
TA 2025 dengan mendasarkan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN),
menggunakan pedoman terkait tingkat materialitas dan telah melalui proses pembahasan
permasalahan secara detail pada Kabupaten Mamuju, Majene, Polewali Mandar, Pasangkayu, dan
Mamuju Tengah,
BPK memberikan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) dalam semua hal yang material sesuai dengan SAP.
Namun demikian, masih terdapat beberapa permasalahan yang tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPD yang perlu menjadi perhatian masing-masing Pemerintah
Kabupaten untuk segera diperbaiki dan ditindaklanjuti antara lain
- Pengelolaan kas yang belum
tertib - Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2),
pemungutan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan, dan penetapan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) belum sesuai ketentuan. - Pembayaran gaji dan
tunjangan pegawai tidak sesuai dengan data kepegawaian yang mutakhir dan data kehadiran
pegawai. - Kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian mutu pekerjaan.
- Pengelolaan aset tetap belum tertib sebagaimana tertuang dalam LHP atas LKPD yang telah
diserahkan.
Untuk masalah-masalah tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi pada masingmasing LHP agar dapat ditindaklanjuti dengan baik.
Atas capaian tersebut, Kepala BPK Sulbar mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas
pencapaian opini WTP yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju, Majene, Polewali
Mandar, Pasangkayu dan Kabupaten Mamuju Tengah dan berharap agar DPRD dan para
pemangku kepentingan.
“memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan”, Jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima sesuai
dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara
Laporan LKPD yang dilakukan BPK Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006,

