Faktasulbar.com Polman — Aliansi Rakyat Menggugat mendesak Polres Polman segerah melakukan penyelidikan, gudang di Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), yang diduga menjadi penampungan rokok ilegal.
Hal ini bermula adanya informasi berupa mobil boks yang mencurigakan kerap keluar masuk.
Koordinator Aliansi Rakyat Menggugat, Andika Putra menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam terhadap dugaan praktik peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan daerah.
“Polres Polman harus segera turun melakukan pemeriksaan terhadap gudang yang diduga menjadi tempat penampungan rokok ilegal. Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas merugikan negara,” tegas Andika, melalui pesan WhatsAppnya, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, praktik peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat karena produk tersebut beredar tanpa pengawasan standar dan kualitas resmi.
Aliansi Rakyat Menggugat juga menyoroti penangkapan rokok ilegal di wilayah Wonomulyo yang sebelumnya dilakukan oleh Satpol PP bersama Bea Cukai. Kasus tersebut dinilai menjadi indikator bahwa pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Polewali Mandar masih sangat lemah.
“Penangkapan di Wonomulyo menjadi bukti bahwa peredaran rokok ilegal di Polman cukup masif. Ini menunjukkan minimnya pengawasan serta penindakan yang dilakukan,” lanjutnya.
Pihaknya meminta agar Polres Polman serius membongkar jaringan pemasok, penampung hingga pengedar rokok ilegal yang beroperasi di wilayah Polewali Mandar.
Aliansi Rakyat Menggugat juga meminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh apabila jajaran dianggap tidak mampu mengungkap pelaku utama peredaran rokok ilegal di daerah tersebut.
“Jika Polres Polman tidak mampu mengungkap siapa pelaku utama di balik peredaran rokok ilegal ini, maka kami meminta Polda Sulbar melakukan evaluasi besar-besaran terhadap kinerja aparat di wilayah hukum Polman,” tutup Andika.
Peredaran rokok ilegal sendiri diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah bagi pelaku yang memproduksi maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi.

