Faktasulbar.com Mateng — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat atas proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Mamuju Tengah senilai kontrak Rp890.284.000, kembali menuai sorotan tajam. Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) Sulbar mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan, sementara Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang baru menjabat mengaku tidak mengetahui proses pelaksanaannya.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mamuju Tengah, H. Abdullah Kalu, S.Pd., MM., menyatakan dirinya belum memahami proses pelaksanaan pekerjaan tersebut. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (31/8/2026).
“Saya selaku Kepala Dinas Perpustakaan baru diberikan amanah pada 15 Desember 2025, yang mana belum memahami proses pelaksanaan pekerjaan lanjutan pembangunan perpustakaan,” ujar Kalu.
Ia menyatakan akan tetap berkoordinasi dengan BPK Sulbar dan Inspektorat Daerah terkait temuan tersebut. Terkait klarifikasi lebih lanjut, Kalu mengarahkan media untuk menghubungi pejabat terdahulu yang kini menjabat Kepala Inspektorat Mamuju Tengah, Ari.
Namun, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Mamuju Tengah tak kunjung mendapat jawaban — pihaknya bungkam.
Rekomendasi BPK: Harus Diverifikasi, Uang Bisa Kembali ke Kas Daerah
Berdasarkan rekomendasi BPK, Bupati Mamuju Tengah diperintahkan agar Inspektorat Daerah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menentukan apakah pembayaran paket pekerjaan tersebut telah dibenarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika dinilai sesuai ketentuan, maka pihak rekanan tidak diwajibkan mengembalikan nilai temuan BPK. Namun, sebaliknya — apabila pembayaran terbukti tidak sesuai aturan, maka rekanan wajib mengembalikan seluruh nilai temuan dan disetorkan ke kas daerah.
ALARM Sulbar: Uang Hampir Rp900 Juta, Apa yang Diterima Negara?
Sebelumnya, ALARM Sulbar telah melayangkan desakan kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Ketua ALARM Sulbar, Andika Putra, menegaskan seluruh pihak yang terlibat harus dimintai keterangan.
“KPA, PPK, PPTK bila terkait, konsultan pengawas, pengawas lapangan, pelaksana/kontraktor, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, pengawasan dan serah terima pekerjaan harus dipanggil dan dimintai keterangannya sesuai kewenangan,” tegas Andika Putra, Selasa (25/8/2026).
Ia mempertanyakan realisasi nilai proyek yang hampir mencapai Rp900 juta. “Pertanyaannya sederhana: uang hampir Rp900 juta sudah dibayarkan, lalu apa yang benar-benar diterima negara?”
Hingga saat ini, belum ada kejelasan kapan Inspektorat Daerah akan merespons rekomendasi BPK dan desakan masyarakat terkait kejelasan penggunaan anggaran publik tersebut.

