Ekonomi Hukum Lokal
Beranda / Lokal / Kejari Mamuju Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan Negara: Dua Paket Laku Terjual Rp315 Juta Lebih, Tiga Lainnya Belum Terbeli

Kejari Mamuju Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan Negara: Dua Paket Laku Terjual Rp315 Juta Lebih, Tiga Lainnya Belum Terbeli

FAKTASULBAR.COM Mamuju — Guna mendukung optimalisasi pemulihan aset negara sekaligus melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pemulihan aset, Kejaksaan Negeri Mamuju telah menggelar kegiatan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Selasa, 11 Agustus 2026, secara resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mamuju.

Sebanyak 5 paket/lot barang rampasan negara ditawarkan dalam lelang kali ini, yang meliputi: 2 bidang tanah, 1 unit mobil Truk Tangki Hino Dutro, 1 unit alat berat Ekskavator Komatsu PC 200/7 F, serta 1 unit sepeda motor Yamaha R15.

Dari keseluruhan barang yang dilelang, 2 paket berhasil laku terjual, sedangkan 3 paket lainnya belum laku, sehingga persentase keberhasilan penjualan mencapai 40%.

Truk Tangki Hino Dutro berwarna biru dengan nomor polisi DN 1308 RK berkapasitas 8.000 liter bermuatan BBM subsidi jenis solar, menjadi salah satu barang yang diminati. Dengan nilai limit Rp215.006.000,00, kendaraan tersebut akhirnya terjual seharga Rp231.006.000,00 atau naik sebesar 7,44%. Proses penawaran diikuti 3 peserta dengan 6 kali tawaran harga.

Dorong Pendidikan Inklusif, 2.006 Siswa Dapat Beasiswa dan Perlengkapan Sekolah

Peningkatan harga yang jauh lebih besar justru tercatat pada barang kedua yang laku, yaitu Ekskavator Komatsu PC 200/7 F berwarna kuning. Bernilai limit Rp46.170.000,00, alat berat tersebut berhasil dibeli dengan harga Rp84.670.000,00 — melonjak 83,38% dari harga dasar. Sebanyak 4 peserta ikut bersaing dengan tercatat 8 kali kenaikan harga sebelum akhirnya jatuh pada harga tersebut.

Sementara itu, 3 paket yang belum laku terjual meliputi: sebidang tanah seluas 399 m² (SHM Nomor 901/Rangas) atas nama Muhammad Taufiq, S.E. dengan nilai limit Rp70.756.000,00; sebidang tanah seluas 99 m² (SHM Nomor 2223/Toabo) atas nama Agus Susanto bernilai limit Rp19.035.000,00; serta 1 unit sepeda motor Yamaha R15 berwarna biru bernilai limit Rp11.541.000,00. Ketiganya belum mendapatkan pembeli pada pelaksanaan lelang tanggal 11 Agustus 2026.

Secara keseluruhan, Lelang Serentak Barang Rampasan Negara Tahun 2026 di Kejaksaan Negeri Mamuju berhasil menjaring penerimaan sebesar Rp315.676.000,00 dari dua barang yang laku terjual. Seluruh proses lelang berlangsung melalui KPKNL Mamuju dan datanya telah dilaporkan sesuai hasil pelaksanaan pada hari kegiatan berlangsung.

× Advertisement
× Advertisement