Faktasulbar.com Mamuju – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Taruna Siaga Bencana (Tagana) di Dinas Sosial Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2025 mencuatkan fakta yang mengkhawatirkan: terungkap dugaan penyerahan uang sebesar Rp60 juta sebagai imbalan kepada mantan Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Mamasa.
Kabid Penanganan Bencana Dinas Sosial Mamasa, Arianto Botta, mengakui hal tersebut saat dikonfirmasi. Menurutnya, pekerjaan pengadaan ini merupakan titipan pejabat terkait dengan permintaan keuntungan pribadi.
“Kegiatan ini titipan, setelah anggaran cair kami serahkan uang sebesar Rp60 juta kepada beliau, ini yang menjadi temuan pemeriksaan. Sebagian sudah dikembalikan sekitar Rp15 juta temuan ini,” jelas Arianto melalui pesan WhatsApp, Jumat (7/8/2026).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 12.B/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026, anggaran yang disiapkan untuk pengadaan tercatat Rp200 juta dengan laporan jumlah barang 200 set PDH. Padahal hasil pengecekan langsung ke penyedia barang, pesanan nyata hanya 87 buah PDH dan 87 buah topi dengan nilai keseluruhan hanya Rp68.429.000. Sehingga BPK menetapkan adanya kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan negara sebesar Rp109.048.477.
Menanggapi rangkaian fakta tersebut, Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar, Andika Putra, sangat menyayangkan praktik yang mencoreng nama baik pemerintahan, apalagi dilakukan di tengah kebijakan penghematan dan efisiensi anggaran daerah.
“Sangat ironis! Saat pemerintah mengajak hemat dan gunakan dana secara tepat sasaran, justru ada oknum yang memanfaatkan jabatan demi keuntungan sendiri. Uang APBD bukan harta pribadi untuk dibagi-bagi sesuka hati, melainkan milik rakyat yang harus dapat pertanggungjawaban sempurna,” tegas Andika, Senin (10/8/2026)
Ia mendesak Bupati Mamasa segera turun tangan, lakukan pemeriksaan menyeluruh bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, serta meninjau kembali kedudukan pejabat yang terlibat. Tak hanya itu, LSM juga meminta Aparat Penegak Hukum segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas, Kabid terkait, Sekretaris hingga Bendahara untuk mengungkap seluruh fakta tanpa ada yang ditutupi.
“Usut sampai jelas, siapa pun jabatannya tidak boleh kebal hukum. Kami pantau terus agar kasus ini tidak berhenti separuh jalan dan memberi pelajaran jerah bagi semua pengelola keuangan daerah,” tutup Andika dengan tegas.

