Hukum Lokal Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Temuan BPK di PUPR Polman, LSM Desak Bupati Evaluasi Jajaran Dinas Dan APH Lakukan Pemerikasan, Kadis: Sedang Proses Tindak Lanjut

Temuan BPK di PUPR Polman, LSM Desak Bupati Evaluasi Jajaran Dinas Dan APH Lakukan Pemerikasan, Kadis: Sedang Proses Tindak Lanjut

Faktasulbar.com Polman — Pengelolaan anggaran publik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Polewali Mandar mendapat sorotan setelah adanya sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sulawesi Barat.

Berdasarkan dokumen LHP BPK Nomor: 11.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026, yang terbit pada 25 Mei 2026, pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2025 menemukan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut.

Sedikitnya terdapat tiga poin yang menjadi sorotan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Polewali Mandar.

Pertama, pada pekerjaan proyek sanitasi komunal/individual, BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada 14 paket dengan nilai sebesar Rp206.365.125.

Dorong Pendidikan Inklusif, 2.006 Siswa Dapat Beasiswa dan Perlengkapan Sekolah

Kedua, pada kegiatan swakelola pemeliharaan alat berat, terdapat sisa dana sebesar Rp130.919.289 yang berdasarkan temuan pemeriksaan belum dikembalikan atau disetorkan ke kas daerah.

Ketiga, BPK juga menyoroti pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga (BTT) pada UPTD Peralatan dan Perbengkelan yang dinilai belum memenuhi prinsip akuntabilitas sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Rangkaian temuan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan uang daerah yang bersumber dari APBD.Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan penyebab, pihak yang bertanggung jawab, serta tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Polman, Husain Ismail, menyampaikan penjelasan serta langkah tindak lanjut yang sedang dijalankan.

“Untuk temuan pekerjaan sanitasi yang dilaksanakan Kelompok Swadaya Masyarakat, pihak BPK sudah melakukan konfirmasi langsung kepada seluruh KSM dan Pelaksana. Saat ini kami sedang berproses menindaklanjuti seluruh rekomendasi pemeriksaan,” jelas Husain Ismail, Minggu (9/8/2026).

Kejati Sulbar Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kakao Rp24,9 Miliar, Indikasi Kerugian Capai Rp2,4 Miliar

Terkait sisa dana pemeliharaan alat berat yang belum masuk kas daerah, ia menambahkan: “Dana itu adalah sisa yang belum habis digunakan dan melampaui tahun anggaran, sesuai arahan BPK kami sedang menyiapkan proses pengembaliannya ke Kas Daerah secepatnya.” pungkasnya.

Menyikapi temuan tersebut, Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulawesi Barat, Andika Putra, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak mengabaikan temuan pemeriksaan BPK dan mendesak bupati Polman mengevaluasi kadis PUPR dan Jajarannya.

“Kami mendesak APH tidak menunggu bola. Pihak-pihak yang bertanggung jawab secara teknis maupun administrasi perlu dimintai keterangan, mulai dari KPA, PPTK, bendahara, hingga pihak yang terlibat dalam pengawasan pekerjaan. Status dan penyelesaian atas temuan ini harus terang-benderang,” ujar Andika Putra, Sabtu (8/8/2026).

Ia menilai, temuan terkait kekurangan volume pekerjaan dan pengelolaan sisa dana swakelola perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun APH.

“Temuan BPK ini harus menjadi pintu masuk untuk melihat tata kelola anggaran secara lebih luas. Kalau pekerjaan sanitasi dan pemeliharaan alat berat saja ditemukan persoalan, tentu proyek infrastruktur lain dengan nilai anggaran jauh lebih besar juga patut dipastikan pengelolaannya sesuai aturan,” tegasnya.

Bupati Arsal Aras Dampingi Tim KSP Tinjau Pembangunan RS PHTC Mamuju Tengah, Pastikan Proyek Berjalan Sesuai Target

Andika menilai, temuan pemeriksaan BPK harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengendalian internal, meningkatkan pengawasan pekerjaan fisik, serta memastikan setiap rupiah APBD dapat dipertanggungjawabkan.

“Bupati Polman harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Dinas PUPR. Pejabat yang diberikan kewenangan mengelola anggaran harus memiliki integritas dan kompetensi. Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang karena lemahnya pengawasan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menunjukkan komitmen nyata dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.

“Uang yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat. Karena itu, setiap temuan harus dijelaskan, ditindaklanjuti, dan dipastikan tidak terulang. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kami meminta APH mengusutnya secara tuntas,” pungkas Andika.

Hingga kini, masyarakat dan pihak pengawas terus memantau agar janji tindak lanjut tersebut benar-benar terlaksana tepat waktu, transparan, dan tidak sekadar janji tanpa bukti nyata demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

× Advertisement
× Advertisement