Hukum Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Temuan BPK Rp382 Juta Lebih Bayar Konsultan Pengawas PUPR Polman: Terindikasi Tak Hadir, Kadis: Masalah Prosedur, Sudah Ditindaklanjuti

Temuan BPK Rp382 Juta Lebih Bayar Konsultan Pengawas PUPR Polman: Terindikasi Tak Hadir, Kadis: Masalah Prosedur, Sudah Ditindaklanjuti

Faktasulbar.com Polman – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran jasa konsultan pengawas proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) sebesar Rp382 juta. Selisih anggaran yang besar ini disorot karena tercatat puluhan petugas pengawas dinilai tidak melaksanakan tugas pemantauan di lapangan.

Berdasarkan data yang diperoleh, total nilai kontrak bagi 21 konsultan pengawas yang ditunjuk mencapai Rp731 juta. Sementara jumlah yang seharusnya dibayarkan sesuai hasil kerja nyata hanya sebesar Rp349 juta. Selisih itulah yang menjadi temuan kerugian keuangan daerah.

Lebih mencengangkan, dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tercatat sebanyak 22 orang tenaga pengawas—baik yang bertugas di lingkungan PUPR maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan—sudah menerima pembayaran jasa. Namun melalui penelitian dokumen dan wawancara, terbukti secara administrasi mereka tidak pernah tercatat hadir melakukan pengawasan di lokasi proyek. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mutu pembangunan tidak terjamin dan uang rakyat terbuang sia‑sia.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Polman, Husain Ismail, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi. Ia menyatakan sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.

Anggota DPRD Mateng Umar H Salurkan Air Bersih Gratis, 51 KK di 3 Kecamatan Terlayani Selama Kemarau Panjang

“Tenaga yang dinilai tidak hadir sebenarnya sudah dilakukan penggantian petugas pengawas di lapangan. Namun kekurangannya adalah penggantian itu tidak dilengkapi surat permohonan resmi dan belum mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen/Kuasa Pengguna Anggaran, sehingga secara prosedur dianggap tidak sah,” jelas Husain, Rabu (5/8/2026).

Oleh karena ketidaklengkapan administrasi tersebut, biaya jasa yang terkait tenaga pengganti itu kini diminta dikembalikan ke Kas Daerah, sejalan dengan arahan dan rekomendasi resmi BPK RI. Langkah ini diambil agar pengelolaan keuangan daerah kembali tertib, taat aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

× Advertisement
× Advertisement