Faktasulbar.com Mateng – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Komitmen ini ditandai dengan
menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kepada seluruh perangkat desa di Kabupaten Mamuju Tengah.
Penyerahan Surat Keputusan Nomor Induk Perangkat Desa(NIPD) itu di serahkan langsung oleh Bupati Arsal Aras, di Aula Kantor Bupati Mamuju Tengah pada Selasa, 28 Juli 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Arsal Aras menegaskan bahwa perangkat desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat tapak. Oleh karena itu, legalitas resmi melalui NIPD diharapkan mampu memacu profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“NIPD ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk pengakuan negara dan kepastian hukum bagi perangkat desa dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya melayani warga,” tegas Arsal Aras.
Ia juga mengajak seluruh perangkat desa untuk terus mengasah kapasitas diri, menjaga integritas, dan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah guna mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Mamuju Tengah, Askary Anwar, Wakil Ketua DPRD Mamuju Tengah, Hamka, Kapolres Mamuju Tengah, Para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Mamuju Tengah, Ketua APDESI dan Ketua ABPEDNAS Kabupaten Mamuju Tengah, Para perangkat desa penerima SK
Melalui penyerahan SK NIPD ini, Pemkab Mamuju Tengah optimistis tata kelola pemerintahan desa di wilayahnya akan semakin tertib, transparan, dan profesional yang pada akhirnya mampu mengakselerasi pembangunan daerah secara merata

