Faktasulbar.com Pasangkayu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Barat bersama Bea Cukai berhasil melakukan pengerebekan lokasi penyimpanan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang yang diduga sebagai pemilik kontrakan tempat barang haram itu disimpan, Senin (27/7/2026).
Kepala Satpol PP Sulbar, Akhsan Amirullah, membenarkan aksi penggerebekan tersebut. Ia menyampaikan bahwa satu orang berhasil diamankan dan saat ini penanganannya diserahkan sepenuhnya kepada pihak Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pada saat penggerebekan, saya agak terlambat tiba di lokasi. Berdasarkan hasil interogasi anggota, yang bersangkutan mengaku hanya sebagai pemilik kontrakan. Sebelumnya ia sempat berusaha melarikan diri, namun tak lama kemudian menyerahkan diri kepada petugas,” ungkap Akhsan melalui pesan WhatsApp, Senin (27/7/2026).
Akhsan menambahkan, seluruh penanganan saat ini diambil alih oleh pihak Bea Cukai.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak Bea Cukai meski telah berupaya mengonfirmasi melalui saluran komunikasi WhatsAppnya.

