Hukum Lokal Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Sekda Polman Bisa Dipanggil Jika Bukti Mengarah, Kasus Listrik Setda Belum Ada Tersangka

Sekda Polman Bisa Dipanggil Jika Bukti Mengarah, Kasus Listrik Setda Belum Ada Tersangka

Faktasulbar.com Polman – Kasus dugaan korupsi kegiatan belanja komponen listrik di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Polman terus bergulir di kejaksaan. Publik kini menunggu siapa tersangka di balik praktik rasuah tersebut.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Polman, Musyawwir Nurtan, mengatakan, pihaknya telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak Mei 2026.

Soal siapa tersangkanya, Musyawwir mengaku, penyidik belum menetapkan satu orang pun.

“Belum (status tersangka), kami masih mengumpulkan bukti berupa keterangan saksi,” ujarnya via telepon, Senin, 13 Juli 2026.

Polresta Mamuju Tetapkan 4 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Bonehau dan Kalumpang, Seorang PNS di Antara yang Ditahan

Penyidik Pidsus Kejari Polman telah memeriksa 15 saksi dalam kasus tersebut yang terdiri dari pihak swasta dan pegawai Bagian Umum Setda.

Musyawwir menambahkan, Sekda Polman sendiri bakal dipanggil jika pemeriksaan saksi-saksi mengarah ke pejabat tersebut.

Sebelumnya, BPK menemukan dokumen pertanggungjawaban belanja alat dan bahan untuk kegiatan kantor berupa alat listrik senilai Rp1.027.607.475 belum memadai. Temuan tersebut meliputi tidak adanya dokumentasi kebutuhan pembelian, nota pembelian riil yang tidak dapat ditunjukkan, administrasi penerimaan dan pengeluaran barang yang tidak memadai, hingga tidak adanya laporan pelaksanaan pemasangan sehingga jumlah, jenis, dan lokasi penggunaan barang tidak dapat dipastikan.

× Advertisement
× Advertisement