
Faktasulbar.com Mamuju — Pembagian kelompok kesejahteraan berbasis skala desil yang dipakai pemerintah untuk menentukan penerima bantuan sosial, ternyata menimbulkan kesenjangan di lapangan. Ada warga yang nyatanya hidup serba kekurangan, namun terhalang karena masuk kategori di atas Desil 5 yang dianggap sudah mampu.

Desil adalah pembagian masyarakat menjadi sepuluh kelompok sama besar berdasarkan tingkat kesejahteraan:
- Desil 1–4: kelompok dari sangat miskin hingga rentan miskin
- Desil 5–6: pas‑pasan atau menengah ke bawah
- Desil 7–10: dianggap mampu dan tidak masuk sasaran utama bantuan
Kasus ini dialami oleh Suha, warga Sese, Kecamatan Simboro, Kelurahan Rangas Kabupaten Mamuju. Sudah puluhan tahun menetap di sana, namun ia belum pernah menerima bantuan sosial apa pun. Hasil pengecekan menunjukkan datanya masuk di atas Desil 5.
“Saya kaget saat tahu desil saya di atas angka 5, dikatakan kelompok mampu. Padahal lihat saja rumah saya, rusak berat dan hampir tidak layak huni. Kadang saya takut tinggal sendirian di sana,” ujar Suha mengeluh.
Kondisi tempat tinggalnya memang tidak memenuhi standar kelayakan, namun sistem pengelompokan membuatnya berada di luar daftar sasaran. Masalah serupa juga dikhawatirkan dialami warga lain yang kondisi nyata di lapangan tidak selaras dengan catatan data.

