Hukum Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / LSM Sorot Sikap Diam Pejabat Terkait Temuan Keuangan di Setda Polman

LSM Sorot Sikap Diam Pejabat Terkait Temuan Keuangan di Setda Polman

Faktasulbar.com Mamuju – Sikap tidak memberikan penjelasan dari pejabat, terkait temuan hasil pemeriksaan BPK Sulbar tahun 2024 di Bagian Umum Sekretariat Daerah Polewali Mandar. LSM Merdeka Manakarra Sulbar angkat bicara.

Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar Andika Putra Mengatakan, Ketika ada temuan pemeriksaan yang menjadi perhatian masyarakat, pejabat publik seharusnya tampil memberikan klarifikasi, bukan menghindari pertanyaan. Meski diam adalah hak setiap orang, namun dalam tata kelola pemerintahan, keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab kepada rakyat.

“Kami sangat menyayangkan sikap bungkam para pejabat yang memilih tidak memberikan penjelasan kepada publik. Ketika terdapat temuan audit yang menjadi perhatian masyarakat, pejabat publik semestinya hadir memberikan klarifikasi, bukan justru menghindari pertanyaan. Sikap diam memang merupakan hak setiap orang, tetapi dalam konteks akuntabilitas pemerintahan, keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat”, tegasnya, Saptu (4/7/2026).

Menurut Andika, diamnya pejabat yang memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran justru memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat dan berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan.

Polresta Mamuju Tetapkan 4 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Bonehau dan Kalumpang, Seorang PNS di Antara yang Ditahan

“Jika memang seluruh proses pengelolaan anggaran telah dilaksanakan sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindari penjelasan kepada publik. Masyarakat hanya membutuhkan informasi yang jujur dan terbuka. Sikap tertutup justru memperbesar tanda tanya dan memunculkan spekulasi yang sebenarnya bisa dihindari dengan komunikasi yang baik,”

LSM Merdeka Manakarra Sulbar juga meminta agar aparat penegak hukum memanggil seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran, termasuk Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, pejabat verifikator, penyedia barang dan jasa, serta pihak lain yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan.

× Advertisement
× Advertisement