Faktasulbar.com Mamuju – Forum Kesatuan Aksi Berantas Korupsi (FKABK) Sulawesi Barat mendesak Kejaksaan Negeri Mamuju untuk segera menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kolam Air Tawar di Kecamatan Kalukku. Kasus yang sudah bergulir sejak tahun 2022 ini dinilai berlarut tanpa kepastian hukum yang jelas di mata masyarakat.
Ketua FKABK Sulbar, Muh Fiqra Haykal, menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berjalan lambat atau terkesan dibiarkan tanpa perkembangan berarti. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan, terlebih karena ini menyangkut penggunaan uang negara.
“Kami menghormati jalur hukum, tapi bukan berarti perkara boleh mati suri. Sudah lebih dari empat tahun, publik tidak tahu bagaimana kelanjutannya. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” Muh Fiqra dengan nada tegas.
Ia menyoroti fakta bahwa proyek yang dibangun dengan anggaran negara justru dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar, padahal tujuannya untuk kesejahteraan bersama. Hal ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban dana publik.
“Uang rakyat dibelanjakan, tapi hasilnya tidak terasa manfaatnya. Kalau ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan negara, maka siapa pun yang terlibat harus diusut dan diproses hukum tanpa pandang bulu,” tandasnya.
FKABK juga meminta Kejari Mamuju bersikap terbuka. Perkembangan kasus harus disampaikan secara berkala agar masyarakat tetap percaya pada kinerja penegak hukum.
Berikut tuntutan tegas yang disampaikan:
1. Segera tuntaskan penyidikan dan penuntutan dugaan korupsi proyek Kolam Air Tawar Kalukku.
2. Sampaikan secara terbuka setiap perkembangan penanganan perkara kepada publik.
3. Usut tuntas seluruh pihak yang terlibat jika terbukti ada unsur tindak pidana.
4. Lakukan audit mendalam terhadap penggunaan anggaran dan kondisi aset proyek saat ini.
5. Pastikan akuntabilitas agar dana negara tidak hilang begitu saja tanpa tanggung jawab.
FKABK menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang jelas.
“Jangan biarkan uang rakyat habis tanpa pertanggungjawaban. Kepastian hukum dan transparansi bukanlah pemberian, melainkan hak yang harus dipenuhi,” dengan lantang Muh Fiqra Haykal.
Berita ini terbit masi dalam proses upaya konfirmasi kepada pihak terkait.

