Advetorial Ekonomi Lokal Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Pemkab Mamuju Tengah Pertahankan Tradisi Prestasi, Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut

Pemkab Mamuju Tengah Pertahankan Tradisi Prestasi, Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut

Faktasulbar.com Mateng – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam tata kelola keuangan daerah. Untuk kesebelas kalinya secara berturut-turut, Pemkab Mamuju Tengah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat, Frider Sinaga, kepada Bupati Arsal Aras di Aula Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Barat, Senin (25/5/2026).

Keberhasilan mempertahankan opini tertinggi dalam audit keuangan tersebut menjadi bukti konsistensi Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dalam membangun sistem pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Bupati Arsal Aras mengungkapkan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan meraih opini WTP tidak terlepas dari kerja sama seluruh jajaran pemerintah daerah serta dukungan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran.

Dukung Program Pastipadu 2026, KominfoSS Sulbar Integrasikan Data Stunting Lintas Sektoral

“Capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah bersama DPRD yang terus berkomitmen menjaga tata kelola keuangan daerah agar tetap berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” ungkap Arsal.

Ia menambahkan, opini WTP yang kembali diraih harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan anggaran daerah di masa mendatang.

Meski demikian, Arsal menegaskan bahwa opini WTP bukan berarti seluruh pelaksanaan anggaran telah sempurna. Pemerintah daerah, kata dia, tetap memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi dan catatan yang diberikan BPK.

“Setiap rekomendasi yang diberikan tentu menjadi bahan evaluasi bagi kami agar pengelolaan keuangan daerah semakin tertib, efektif, dan tidak terjadi pengulangan kesalahan yang sama di kemudian hari,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Barat, Frider Sinaga, menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.

Usai Libur Idul Adha 1447-H SPPG Simboro Rangas Mamuju Gerak Cepat Salurkan MBG

Menurutnya, penilaian opini BPK didasarkan pada empat aspek utama, yakni kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

× Advertisement
× Advertisement