Hukum Lokal Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Panggilan Kedua Polda Sulbar Terhadap Eks Ketua DPRD Mamuju Dijadwalkan Pekan Depan

Panggilan Kedua Polda Sulbar Terhadap Eks Ketua DPRD Mamuju Dijadwalkan Pekan Depan

Faktasulbar.com Mamuju – Usai mangkir pada panggilan pertama, Polda Sulbar kembali menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019-2024, Azwar Anshari Habsi (AAH).

Dilansir dari salah satu media online Referensimedia.com.
Dirkrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abd. Azis mengaku sudah menjadwalkan ulang pemanggilan kedua untuk AAH pada Selasa, 2 Juni 2026, mendatang.

“Rencana pemanggilan kedua habis lebaran, yah tanggal dua lah (Selasa, 2 Juni 2026, red),” ujar Abd. Azis di Ruang Kerjanya, Senin, 25 Mei 2026.

Ia berharap pemanggilan kedua ini, AAH bisa kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka.

Dukung Program Pastipadu 2026, KominfoSS Sulbar Integrasikan Data Stunting Lintas Sektoral

Jika pemanggilan kedua tetap tidak hadir, maka bisa saja langkah yang akan dilakukan penjemputan paksa.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan AAH juga bisa langsung ditahan karena tidak kooperatif.

“Jadi kalau panggilan kedua tidak hadir juga, bisa saja akan kita dijemput paksa. Bahkan bisa saja akan langsung ditahan, karena tidak kooperatif,” tambah Abd. Azis.

AAH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum pada sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2023-2024 yang merugikan negara sebesar Rp.795 juta.

Selain AAH, Dirkrimsus Polda Sulbar juga menetapkan ⁠Bendahara Setda DPRD Kabupaten Mamuju inisial S.

Pemkab Mamuju Tengah Pertahankan Tradisi Prestasi, Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut

Sebelumnya, AAH sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, tapi belum memenuhi panggilan alias mangkir.

Sedangkan mantan bendahara inisial S telah memenuhi panggilan pertama dan telah diperiksa sebagai tersangka.

× Advertisement
× Advertisement