
Faktasulbar.com Mamuju — Laskar Anti Korupsi Sulawesi Barat (LAK-Sulbar) mendesak Pemerintah, DPR-RI dan Komite Percepatan Reformasi Polri untuk segera melakukan penataan ulang kelembagaan Kepolisian Republik Indonesia dengan menempatkan pengawasan sipil sebagai pilar utama reformasi.
LAK-Sulbar Muslim Fatilla menilai, pascareformasi 1998 Polri telah memperoleh independensi operasional yang besar. Namun hingga kini, independensi tersebut tidak diimbangi dengan sistem akuntabilitas publik yang kuat.
Hal tersebut mengakibatkan Polri menjadi institusi bersenjata dengan kewenangan koersif luas, sementara mekanisme pengawasan eksternalnya masih lemah.
“Masalah Polri hari ini bukan kelebihan intervensi politik, tapi defisit akuntabilitas. Polisi punya kuasa besar, tapi rakyat tidak punya alat pengawasan yang memadai,” tegas Muslim, melalui pesan WhatsAppnya, kamis, (5/2/26).
Ia menilai pengawasan yang hanya bertumpu pada Presiden tidak cukup, karena Presiden bukan pengawas teknis harian maupun auditor independen.
Sementara itu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masih bersifat simbolik karena tidak memiliki kewenangan investigasi penuh dan rekomendasinya tidak mengikat.
Dalam hal ini, LAK-Sulbar melontarkan enam tuntutan yakni:
- Perkuat Kompolnas secara radikal atau bubarkan, dengan memberi kewenangan investigasi independen, akses penuh data Polri, serta menjadikan rekomendasinya mengikat.
- Bentuk Komisi Pengawas Kepolisian Independen yang dapat menyelidiki polisi tanpa izin Kapolri, memanggil paksa saksi, menyita dokumen, membuka hasil pemeriksaan ke publik, dan melimpahkan perkara ke kejaksaan bila ditemukan unsur pidana.
- Hentikan praktik evaluasi internal tertutup, karena pelanggaran serius polisi tidak boleh lagi diselesaikan lewat tim internal dan sidang etik semata.
- Tata ulang desain kelembagaan Polri dalam kontrol sipil yang nyata, dengan prinsip Kapolri tetap memegang operasi dan penegakan hukum, sementara kebijakan umum dan anggaran diawasi sipil secara transparan melalui pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri atau Kementerian Kepolisian.
- Memberikan sanksi pidana tegas kepada setiap pejabat atau elit politik yang mencoba ikut campur dalam proses hukum, agar tidak ada lagi praktik titip perkara, tekanan terhadap penyidik, atau pesanan kasus. Hukum harus berjalan tanpa intervensi.
- Buka seluruh kebijakan kepolisian kepada publik, termasuk SOP penindakan, penggunaan kekuatan, dan pengelolaan anggaran.
LAK-Sulbar menegaskan, polisi profesional bukan polisi yang kebal kritik, melainkan polisi yang siap diawasi.
“Polisi bukan dewa. Polisi adalah aparat negara yang harus tunduk pada kontrol rakyat. Jika negara terus membiarkan polisi mengawasi dirinya sendiri, maka yang dipertaruhkan bukan hanya institusi Polri, tetapi masa depan demokrasi,” lanjut Muslim.
LAK-Sulbar menyatakan akan terus mengawal agenda reformasi kepolisian sebagai bagian dari perjuangan melawan penyalahgunaan wewenang dan demi demokrasi yang sehat, pungkasnya.
