
Faktasulbar.com Mamuju – Laporan LSM Merdeka Manakarra terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Pasangkayu mendapatkan respon cepat, Kejati sulbar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulbar Asben Awaluddin mengaku lapaoran LSM Merdeka Manakarra pada tanggal, Rabu (14/1/2025) langsung ditindak lanjuti.
“Dengan adanya laporan pengaduan dr lsm merdeka manakarra melalui PTSP diktr Kejati Sulbar, kami merespon positif terhadap laporan pengaduan tersebut,” ujar Asben melalui pesan WhatssApp, Kamis, 15 Januari 2026.
Asben mengaku akan mempelajari dan segera menindaklanjuti laporan LSM Merdeka Manakarra Sulbar tersebut.
“Laporan pengaduan dari LSM Merdeka Manakarra sudah kami terima, kita tunggu petunjuk pimpinan untuk tindak lanjutnya, pungkasnya.
Sebelumnya. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merdeka Manakarra Sulawesi Barat secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, Rabu (14/1/26).
(wd)
