Uncategorized
Beranda / Uncategorized / Peroyek Jalan Uhailanu-Ralleanak Diduga Mangkrak, Ini Tanggapan Bupati Mamasa

Peroyek Jalan Uhailanu-Ralleanak Diduga Mangkrak, Ini Tanggapan Bupati Mamasa

Faktasulbar.com Mamasa – Bupati Kabupaten Mamasa menanggapi Peroyek jalan Uhailanu-Ralleanak yang di anggaran melalui Dana Alokasih Khusus (DAK) sebesar 6,3 miliar tahun 2023 dengan masa kerja 210 hari kalender yang diduga mangkrak.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Gio Pratama dan diawasi oleh CV. Roller Perkasa Mandiri.

Bupati Mamasa Welem Sambolangi menegaskan bahwa peroyek jalan uhailanu-Ralleanak masakontraknya sudah selesai.

“Kontraknya sudah berakhir sendiri bahkan sudah selesai masa perpanjangan/adendum, jadi tidak ada lagi kaitannya dengan Pemda karna dia sudah tidak bertanggung jawab”, terangnya melalui telepon WhatsAppnya, selasah (30/12/25).

Lebihlanjut ia menegaskan, tidak ada lagi dasar untuk dilakukan pemutusan kontrak karna masa kontrak sudah tidak berlaku sesuai dengan jangka waktu yang sudah di sepakati oleh penyedia.

Berburu Berkah Ramadhan, Ditlantas Polda Sulbar Bagi-bagi Takjil dan Ajak Pengendara Tetap Tertib Berkendara

“Yang saya sampaikan kemarin adalah niat baik dari penyedianya karna kontraknya sudah berakhir, jadi tidak perlu di putus kontraknya karna sudah berakhir bahkan sudah konsultasi kepolda sebelum ada laporan”, pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan. Dirkrimsus Polda Sulbar AKBP Abd. Asiz membenarkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mamasa, Oktovianus sudah di periksa oleh penyidik.

Dalam kasus ini, turut diperiksa pelaksana proyek, pengawas proyek dan Kepala Bidang Bina Marga Mamasa, Andaria.

Abd. Azis menjelaskan, volume pekerjaan pengaspalan jalan di Uhailanu baru sekitar 35 persen.

Namun PUPR dan BPKAD Mamasa sudah mencairkan sekitar 70 persen. Inilah yang membuat Polda Sulbar memeriksa Kadis PUPR Mamasa beserta pelakasana proyek.

Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulbar Mengelar Buka Bersama

Selain itu, lanjut Dirkrimsus, kejanggalan yang kedua adalah, Kadis PUPR Mamasa tetap memberikan adendum/ perpanjangan kontrak kepada pelaksana, padahal sudah sekitar 2 tahun pekerjaan tersebut semenjak di adendum tidak diselesaikan. Harusnya kontraknya diputuskan.

“Kami belum bisa melakukan peroses lebih lanjut karna kontrak pekerjaan tinggal saat ini belum di putus kontrak oleh PPK. Setelah kontrak di putus kami akan melakukan peroses lebih lanjut terkait kasus ini”, pungkasnya.

Berita ini terbit masih dalam pengembangan informasi dari pihak terkait.

Media ini berusaha melakukan konfirmasi kepada kepala Dinas PUPR Kabupaten Mamasa namun belum memberikan jawaban.

LSM Merdeka Manakarra Sulbar Menyatakan SikapTerkait Wacana Pengembalian UU KPK oleh Joko Widodo
× Advertisement
× Advertisement