Faktasulbar.com Majene — Dugaan praktik pungutan uang dalam program revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene semakin terungkap. Seorang kontraktor bernama Araby mengaku dirugikan hingga hampir Rp190 juta, yang awalnya diminta oleh seseorang bernama Ilang Laode untuk ditransfer ke rekening pribadi seorang oknum ASN di lingkungan Pemkab Majene.
Diperkenalkan Inisial (IL) , Diminta Transfer ke Rekening Imran
Araby mengaku, sebelumnya ia sama sekali tidak mengenal seseorang bernama Imran, yang disebut sebagai ASN di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Majene. Pihak yang pertama kali menghubunginya justru bernama (IL).
“Saat itu (IL) menghubungi saya mengatakan bahwa ada pekerjaan. Setelah itu saya diminta mengirim uang atas nama Imran, yang dianggap selaku pengurus untuk berkoordinasi terkait proyek revitalisasi,” jelas Araby.
Rp175 Juta Masuk Rekening Pribadi oknum ASN Imran Lalu Hilang Kontak
“Secara pribadi melalui rekening saya itu 175 juta secara berangsur, di luar biaya transportasi dan sewa hotel sewaktu di Makassar saat ada orang dari pihak kementerian di bulan Januari 2026,” ungkapnya.
Memasuki bulan Juni, Imran tiba-tiba tidak dapat dihubungi. Komunikasi kemudian diambil alih oleh seseorang bernama Surahmat, yang disebut sebagai Staf Khusus Bupati Majene.
Araby juga membenarkan adanya pertemuan di Makassar pada Januari 2026 yang membahas program revitalisasi sekolah.
“Saat itu hadir orang dari pihak pusat atas nama Syamsul Qomar, kalau tidak salah, bersama Pak Misbah — yang saat itu menjabat Kabid Dikdas sebelum kemudian menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan — beserta 13 kepala sekolah. Pertemuan itu guna membahas perencanaan dan pengusulan sekolah untuk mendapatkan bantuan revitalisasi,” jelasnya.
“Secara total, kurang lebih kerugian yang saya alami sekitar 185 hingga 190 juta,” keluh Araby. “Biaya pengurusan administrasi ke pusat itu sekitar 175 juta, belum termasuk biaya akomodasi saat pihak pusat berkunjung,” pungkasnya.
Kepala Dinas Perkim Majene, Irma, membenarkan bahwa Imran Husaidi merupakan pegawai di instansinya.
Ia menyebut Imran merupakan pegawai yang pindah dari Pemerintah Kabupaten Pasangkayu pada 2004. Namun, menurut Irma, yang bersangkutan kini sudah tidak bertugas di Dinas Perkim dan disebut pindah ke Mess Pemda Majene di Jakarta.
“Benar, Pak. Dia pegawai di Dinas Perkim. Tapi sudah tidak di sini, dia pindah ke Mess Pemda Majene di Jakarta,” ujar Irma saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (24/10/2026).
Faktasulbar.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan meminta klarifikasi dari Imran, Surahmat, maupun pihak-pihak lain yang disebutkan. Kami memantau kasus ini demi transparansi dan keadilan bagi masyarakat luas.

