Faktasulbar.com Mamuju — Laporan realisasi anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2025 menyoroti persoalan serius terkait dugaan pencairan dana yang tidak disertai pelaksanaan kegiatan, berpotensi merugikan keuangan daerah.
Dokumen menunjukkan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp87.021.670.721,00 terealisasi senilai Rp64.958.675.539,90. Sebagian dialokasikan untuk Pengembangan Pendekatan Pelayanan Kesehatan di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK), mencakup Pelayanan Kesehatan Bergerak, Gugus Pulau, serta pelayanan berbasis Telemedicine.
Namun, hasil analisis menemukan ketidakberesan: tidak terdapat uraian perjalanan dinas terkait pelayanan kesehatan bergerak.
Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) juga tidak pernah merencanakan maupun menyiapkan obat, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), serta alat kesehatan untuk menunjang kegiatan tersebut.
Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran, PPTK, PPK-SKPD, hingga Pengguna Anggaran, kegiatan tersebut ternyata tidak pernah dilaksanakan, namun dana tetap dicairkan senilai Rp298.500.000,00. Akibatnya, pencairan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak terkait telah menyatakan kesanggupan menyetorkan kembali kelebihan pembayaran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Hingga 8 Mei 2026 baru disetorkan Rp44.658.000,00, sehingga masih tertunggak Rp253.842.000,00.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) Sulbar, Andika Putra, menegaskan ini bukan sekadar kelalaian administrasi.
“Dari temuan BPK tersebut baru ditindak lanjuti kurang lebih Rp30 juta, sehingga masih ada dana yang belum ditindak lanjuti senilai Rp223.842.000,sehingga sudah sangat kuat dilakukan proses hukum.”
“diketahui kepala dinas selaku pengguna anggaran serta kabid kuasa pengguna anggaran.”
Senada dengan keteranagn tim auditor Inspektorat Kab.Mamasa bahwa sekitar Rp223 juta yang belum ditindak lanjuti sebab kabid pada waktu meninggal dunia, dan pencairan dana tersebut sepengetahuan oleh kepala dinas kesehatan selaku pengguna anggaran.
“Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Bahkan Pasal 26 ayat (2) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.”
Mengingat batas waktu tindak lanjut rekomendasi BPK telah terlewati, kami menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan perlu ditelusuri melalui proses hukum untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas aliran dana tersebut,siapa yang menikmati uang tersebut,serta atas dasar apa pencairan dana namun kegiatan tidak dilaksanakan.
Setelah kami melakukan konfirmasi kepada auditor Inspektorat terkait apakah Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran mengetahui proses pencairan dana tersebut, auditor membenarkan bahwa yang bersangkutan mengetahui adanya pencairan.
Karena itu, kami mendesak APH segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas serta seluruh pihak yang terlibat untuk mengungkap proses pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.
Batas waktu tindak lanjut rekomendasi BPK juga telah terlewati, sehingga persoalan ini harus segera ditelusuri secara hukum dan jangan sampai ada kesan pembiaraan,ini uang negara bukan uang pribadi kepala dinas dan siapa pun itu.
Media ini melakukan upaya konfirmasi kepada kepala dinas kesehatan Kabupaten Mamasa melalui telepon WhatsAppnya namun tak kunjung ada jawaban/bungkam.

