Hukum Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Ratusan Miliar Proyek Irigasi Kalukku Dipertanyakan, 327 Hektar Lahan Gagal Panen

Ratusan Miliar Proyek Irigasi Kalukku Dipertanyakan, 327 Hektar Lahan Gagal Panen

Faktasulbar.com Mamuju — Besarnya anggaran pembangunan Bendungan Kalukku dan jaringan irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Kalukku kembali menjadi sorotan. Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulawesi Barat, Andika Putra, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama auditor negara melakukan penelusuran terhadap seluruh proses penganggaran, pelaksanaan hingga manfaat pembangunan tersebut bagi masyarakat petani.

Andika Putra yang juga merupakan petani di wilayah Kalukku mengatakan, desakan tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar harus dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya petani yang menjadi sasaran utama pembangunan jaringan irigasi.

“Saya bicara bukan hanya sebagai Ketua LSM, tetapi juga sebagai petani. Kami merasakan langsung kondisi di lapangan. Ketika anggaran yang digelontorkan sangat besar, tetapi masih ada lahan pertanian yang mengalami kekeringan dan gagal panen, tentu kami mempertanyakan sejauh mana asas manfaat pembangunan tersebut,” kata Andika.

Anggaran Bendungan Diperkirakan Rp221 Miliar

Sekda Sulbar Bersama Kalaksa BPBD Terima Kunjungan Kepala Balai Dalkarhut, Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla

Berdasarkan penelusuran LSM Merdeka Manakarra Sulbar, pembangunan Bendungan Kalukku digagas dan dilaksanakan pada periode 2017–2020 dengan alokasi pagu anggaran kurang lebih Rp221 miliar yang bersumber dari APBN melalui satuan kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air WS Kalukku-Karama, WS Palu-Lariang Provinsi Sulawesi Barat.

Pembangunan tersebut diketahui dirancang untuk mendukung kebutuhan air dan mengairi sekitar 3.500 hektare lahan pertanian di wilayah Kalukku.

Namun, pembangunan bendungan kemudian diikuti dengan pembangunan jaringan irigasi secara bertahap.

Pada 2022, terdapat paket pekerjaan Pembangunan Jaringan D.I. Kalukku Tahap I Kabupaten Mamuju dengan nilai sekitar Rp24 miliar.

Kemudian dilanjutkan dengan Tahap II pada 2024 senilai sekitar Rp7 miliar, serta Tahap III pada 2025 dengan nilai sekitar Rp24 miliar.

Jelang Musim Kemarau Berakhir, Gubernur Sulbar Imbau Warga Waspadai Banjir dan Longsor

Menurut Andika, besarnya anggaran tersebut harus menjadi perhatian serius karena pembangunan bukan hanya menyangkut satu paket pekerjaan, tetapi merupakan rangkaian proyek yang saling berkaitan antara bendungan, jaringan irigasi dan pengadaan tanah.

“Kalau kita lihat dari rangkaian anggarannya, nilainya tidak kecil. Karena itu kami meminta APH jangan hanya melihat bangunannya secara kasat mata. Perlu diperiksa dari awal perencanaan, pengadaan, kontrak, pembayaran, pekerjaan fisik, pembebasan lahan sampai manfaat akhirnya kepada petani,” jelasnya.

Pembebasan Lahan Ikut Disoroti

LSM Merdeka Manakarra juga menyoroti proses pengadaan tanah yang berkaitan dengan pembangunan jaringan irigasi D.I. Kalukku.

Andika menyebut, sebelumnya terdapat aspirasi masyarakat agar nilai ganti rugi lahan dinaikkan menjadi sekitar Rp50.000 per meter persegi, sementara informasi yang diterima menyebut terdapat penilaian awal sekitar Rp16.000 per meter persegi.

Sumpah Pemuda ke-98, Gubernur Suhardi Duka Ajak Generasi Muda Berani Bermimpi Tanpa Kehilangan Kelembutan Hati

Selain itu, berdasarkan penelusuran informasi publik, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Barat pernah melaksanakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi D.I. Kalukku Kabupaten Mamuju yang turut melibatkan BWS Sulawesi V.

“Kami meminta proses pengadaan tanah juga dibuka secara transparan. Berapa luas lahan yang dibebaskan, berapa nilai appraisal, berapa yang dibayarkan kepada masyarakat dan bagaimana realisasinya. Semua harus jelas karena ini menyangkut uang negara dan hak masyarakat,” ujar Andika.

327 Hektare Disebut Terdampak Gagal Panen

Persoalan yang menurut Andika paling penting adalah kondisi pertanian masyarakat Kalukku pada 2026.

Berdasarkan hasil penelusuran LSM Merdeka Manakarra Sulbar dan konfirmasi kepada Dinas Pertanian Kabupaten Mamuju, dari total lahan sekitar 1.800 hektare, terdapat sekitar 327 hektare lahan yang terdampak gagal panen akibat kemarau panjang.

Kondisi tersebut menjadi pertanyaan bagi Andika sebagai seorang petani.

Menurutnya, pembangunan bendungan dan jaringan irigasi seharusnya memberikan jaminan manfaat terhadap kebutuhan air pertanian, meskipun kondisi kekeringan juga dapat dipengaruhi oleh faktor cuaca dan teknis lainnya.

“Kami memahami bahwa kemarau panjang merupakan faktor alam. Tetapi yang ingin kami pastikan adalah bagaimana fungsi jaringan irigasi yang sudah dibangun dengan anggaran besar itu bekerja di lapangan. Apakah seluruh jaringan sudah berfungsi optimal dan apakah air benar-benar sampai ke lahan petani yang menjadi sasaran pembangunan? Ini yang perlu dijawab secara terbuka,” katanya.

Surat Permintaan Informasi ke BWS Sulawesi V Disebut Belum Dijawab

Andika juga mengungkapkan bahwa LSM Merdeka Manakarra Sulbar telah menyampaikan surat permintaan informasi publik kepada BWS Sulawesi V Mamuju berkaitan dengan pembangunan jaringan irigasi D.I. Kalukku.

Namun, hingga saat ini pihaknya menyatakan belum mendapatkan respons atas surat tersebut.

“Kami sudah menyurat secara resmi meminta informasi. Tetapi sampai sekarang belum mendapatkan jawaban. Bagi kami ini menjadi pertanyaan. Kalau memang dokumennya dapat diberikan, silakan diberikan. Kalau ada informasi yang dikecualikan, jelaskan dasar pengecualiannya. Jangan masyarakat dibiarkan tanpa jawaban,” tegas Andika.

Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan APBN.

Desak APH Gandeng Auditor Negara

Atas seluruh temuan awal tersebut, LSM Merdeka Manakarra Sulbar meminta APH melakukan penelusuran terhadap pembangunan Bendungan Kalukku dan jaringan irigasi D.I. Kalukku.

Andika meminta pemeriksaan tidak hanya berfokus pada dugaan penyimpangan, tetapi juga memastikan kesesuaian antara anggaran, volume pekerjaan, kontrak, pembayaran, kualitas pekerjaan, pengadaan tanah dan manfaat pembangunan.

“Kami tidak mengatakan telah terjadi tindak pidana. Kami meminta diperiksa. Kalau semuanya sesuai, tentu tidak ada masalah. Tetapi kalau dalam pemeriksaan ditemukan adanya indikasi penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Senin (19/10/26).

Ia juga meminta APH berkoordinasi dengan auditor negara apabila diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai uang negara sudah ratusan miliar dikeluarkan, tetapi manfaatnya belum maksimal dirasakan petani. Kami akan terus mengawal ini karena saya sendiri petani dan merasakan kondisi di lapangan,” pungkas Andika Putra.

LSM Merdeka Manakarra Sulbar menyatakan akan terus melakukan penelusuran terhadap rekam jejak anggaran pembangunan Bendungan Kalukku dan jaringan irigasi D.I. Kalukku hingga tahun 2026 serta mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat.

× Advertisement
× Advertisement