Advetorial
Beranda / Advetorial / Pemkab Mamuju Tengah Lakukan Penataan Struktur OPD untuk Perkuat Efektivitas Pelayanan Publik

Pemkab Mamuju Tengah Lakukan Penataan Struktur OPD untuk Perkuat Efektivitas Pelayanan Publik

Faktasulbar.com mamuju – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai upaya mewujudkan birokrasi yang lebih ramping, efektif, dan efisien.

Ranperda tersebut merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 dan saat ini telah mendapatkan persetujuan dari lima fraksi DPRD Mamuju Tengah serta memasuki tahap pembahasan lanjutan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, Litha Febriani, menyampaikan bahwa langkah penataan ini dilakukan karena struktur birokrasi yang ada saat ini dinilai masih terlalu besar (overweight) sehingga berpotensi menghambat optimalisasi pelayanan publik.

“Penataan ini bertujuan agar organisasi perangkat daerah lebih tepat fungsi dan tepat ukuran, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan efektif,” ujarnya.

Pemkab Mamuju Tengah Terima Kunjungan Disperpusip Sulbar untuk Pendataan Perpustakaan

Sebelum dilakukan perubahan, struktur OPD Kabupaten Mamuju Tengah terdiri dari 27 perangkat daerah, yaitu:

Sebelum Perubahan (27 OPD):

  1. Sekretariat Daerah
  2. Sekretariat DPRD
  3. Inspektorat
  4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  5. Dinas Kesehatan
  6. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  7. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
  8. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
  9. Dinas Sosial
  10. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan KB
  11. Dinas Lingkungan Hidup
  12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  13. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  14. Dinas Perhubungan
  15. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
  16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  17. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  18. Dinas Perikanan
  19. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
  20. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
  21. Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan
  22. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
  23. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
  24. Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
  25. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  26. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  27. Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Setelah dilakukan penataan, jumlah OPD dirampingkan menjadi 22 perangkat daerah dengan penggabungan beberapa fungsi, yaitu:

Sesudah Perubahan (22 OPD):

  1. Sekretariat Daerah
  2. Sekretariat DPRD
  3. Inspektorat
  4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  5. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  6. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  7. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
  8. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  9. Dinas Lingkungan Hidup, Perhubungan dan Perikanan
  10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  12. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
  13. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  14. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
  15. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
  16. Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan
  17. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
  18. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
  19. Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
  20. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  21. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  22. Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Melalui penataan ini, sejumlah perangkat daerah dengan fungsi yang beririsan digabungkan untuk meningkatkan koordinasi, mengurangi tumpang tindih kewenangan, serta mempercepat proses pengambilan keputusan.

Pemkab Mamuju Tengah Usulkan Paket Infrastruktur Jalan dan Irigasi ke Kementerian PU

Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menegaskan bahwa perubahan struktur OPD ini akan dilaksanakan secara bertahap dan terukur tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Dengan struktur yang lebih ramping dan tepat fungsi, diharapkan kinerja pemerintahan semakin optimal dalam mendukung percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

× Advertisement
× Advertisement