Faktasulbar.com Mamuju — Organisasi Masyarakat Grib Jaya Sulawesi Barat resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa Balak-Balakang Timur, Kabupaten Mamuju, yang mencakup periode anggaran 2018 hingga 2024.
Laporan diserahkan langsung oleh Sekretaris Grib Jaya Sulbar, Bahtiar Salam, ke kantor Polresta Mamuju pada Jumat, 11 September 2026.
Pihak yang dilaporkan adalah Kepala Desa Balak-Balakang Timur periode 2018–2024 berinisial MI.
Bahtiar Salam menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan investigasi lapangan sejak Agustus 2026. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan sejumlah program pengadaan yang diduga mengalami harga berlebih atau mark-up, bahkan ada kegiatan yang diduga fiktif.
“Kami menemukan beberapa program pengadaan sepanjang tahun 2018 hingga 2024 diduga dilakukan dengan harga yang tidak wajar, bahkan ada yang tidak ada wujudnya di lapangan,” ungkap Bahtiar.
Ia menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh MI selaku kuasa pengelola anggaran desa pada periode tersebut.
“Ini demi keadilan bersama. Kami telah melampirkan bukti-bukti serta rincian jenis program yang kami duga melanggar ketentuan dalam laporan tersebut,” ujar Bahtiar kepada awak media.
Bahtiar berharap Kapolresta Mamuju segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap fakta sebenarnya di lapangan.
Selain Kepala Desa, Grib Jaya Sulbar juga meminta penyidik Polresta Mamuju memanggil Sekretaris Desa berinisial MD dan Bendahara Desa berinisial S untuk dimintai keterangan. Kedua pihak dinilai mengetahui secara langsung seluruh proses pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program di Desa Balak-Balakang Timur selama periode yang dilaporkan.
“Saya mendesak Polresta Mamuju segera melakukan pemeriksaan secara detail pengunaan anggaran desa bala-balakang periode 2018-2024”, tegasnya.
Redaksi media ini masih melakukan upaya perkembangan keterangan dari pihak-pihak terkait.

