Faktasulbar.com Mamuju — LSM Sipakilala Sulawesi Barat meminta pemerintah memastikan pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tambang emas di Kalumpang, Kabupaten Mamuju, benar-benar memberikan ruang kepada masyarakat setempat.
Rasyid dari LSM Sipakilala Sulbar mengatakan, adanya kebijakan WPR dari Menteri ESDM seharusnya menjadi angin segar bagi masyarakat Kalumpang yang selama ini berharap dapat mengelola potensi sumber daya alam di wilayahnya secara legal dan bertanggung jawab.
“Jangan sampai WPR justru hanya membuka ruang bagi segelintir pengusaha atau oligarki. Pemerintah harus memastikan masyarakat Kalumpang mendapatkan ruang untuk mengelola sendiri sumber daya alamnya,” kata Rasyid.
Menurutnya, pemerintah pusat melalui Menteri ESDM, bersama Gubernur Sulawesi Barat dan Bupati Mamuju, perlu menyusun skema perizinan yang sederhana dan terjangkau bagi masyarakat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Rasyid menilai, jika seluruh proses perizinan membutuhkan biaya besar dan mekanisme yang sulit, maka masyarakat kecil akan kembali tersisih karena tidak memiliki kemampuan modal seperti perusahaan atau pemodal besar.
“Kalau perizinannya rumit dan membutuhkan biaya besar, yang mampu mengurus tentu hanya mereka yang punya modal. Rakyat kecil akhirnya hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” ujarnya.
Karena itu, LSM Sipakilala Sulbar mendorong Gubernur Sulawesi Barat agar berkoordinasi dengan Menteri ESDM untuk memastikan terdapat ruang dan kemudahan bagi masyarakat Kalumpang yang ingin mengelola wilayah pertambangan rakyat.
“Kami meminta pemerintah menghadirkan perizinan yang sederhana, transparan dan tidak membebani masyarakat dengan biaya yang tidak mampu mereka jangkau. Prinsipnya, hasil kekayaan alam Kalumpang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kalumpang,” tegas Rasyid.
Ia juga meminta Bupati Mamuju ikut memastikan masyarakat lokal tidak kehilangan akses dalam pengelolaan WPR tersebut.
“Jangan sampai atas nama investasi, rakyat justru kehilangan kesempatan. Pemerintah harus hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.

