Advetorial
Beranda / Advetorial / Kakanwil HAM Sulbar Menanggapi Pengusiran Wartawan Saat Kegiatan MBG Di Mamuju

Kakanwil HAM Sulbar Menanggapi Pengusiran Wartawan Saat Kegiatan MBG Di Mamuju

Faktasulbar.com Mamuju – Berdasarkan informasi yang beredar terkait pengusiran wartawan / jurnalis saat melakukan peliputan kegiatan Evaluasi Program Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mamuju Kamis (30/4/2026), yang dilaksanakan oleh BGN,

Kakanwil Kementerian HAM Sulawesi Barat Sandi memberikan tanggapan bahwa kami turut menyesalkan atas kejadian tersebut.

Ia berharap agar kedepanya hal ini tidak boleh terjadi lagi, mengingat dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah jelas.

“Kalau ini memang benar terjadi, untuk pengusiran wartawan dapat dilihat sebagai persoalan yang serius, jurnalis dalam menjalankan tugasnya berhak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi”, turunya, Senin (4/5/26).

KominfoSS Sulbar Jemput Program Literasi Digital dan AI

Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) ada Hak atas Informasi, yang diakui dalam :

  • Pasal 28F UUD 1945.
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM;
  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam hal ini ia menjelaskan, wartawan / jurnalis berperan sebagai perantara publik dalam memperoleh informasi, tindakan pengusiran / pelarangan tersebut berarti juga berpotensi menghambat hak publik untuk tahu.

Namun demikian ada hal-hal yang mengatur dalam keterbukaan informasi, dalam Prinsip Negara Demokratis, Pers merupakan pilar ke-4 demokrasi.

Pembatasan terhadap pers hanya boleh dilakukan jika :

  • Diatur oleh hukum
  • Diperlukan (misalnya demi keamanan nasional)
  • Proporsional

Untuk ke depannya agar dikomunikasikan dengan baik antar pihak, agar tidak terjadi lagi hal-hal yang demikian, tegasnya.

Buntut Suap 50 juta, LSM Merdeka Mendesak BGN Tutup SPPG Oknum DPRD Sulbar

× Advertisement
× Advertisement