Hukum Lokal
Beranda / Lokal / Berkas P21 Sudah Siap, Sidang Dilakukan Pekan Depan, Pelaku Penganiayaan di Mamuju Tengah Belum Juga Ditahan

Berkas P21 Sudah Siap, Sidang Dilakukan Pekan Depan, Pelaku Penganiayaan di Mamuju Tengah Belum Juga Ditahan

Oplus_131072

Faktasulbar.com Mateng – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa korban berinisial MR (38) terus bergulir. Laporan polisi dengan nomor LP/B/31/VI/2026/SPKT/Polres Mamuju Tengah/Polda Sulbar tercatat sejak 8 Juni 2026 pukul 20.09 WITA. Peristiwa terjadi di Desa Pontana Kayyang, Kecamatan Budong-Budong, pada Rabu, 1 April 2026.

Penyidik Benarkan Kasus, Dua Tersangka Ditetapkan

Penyidik Polres Mamuju Tengah, Briptu Abd. Rohem, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, berinisial R dan BS, dengan pasal Pasal 262 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). TKP pertama di depan rumah tersangka R, dan TKP kedua di depan rumah warga sekitar, berjarak sekitar 10 meter dari TKP awal.

Sekda Sulbar Bersama Kalaksa BPBD Terima Kunjungan Kepala Balai Dalkarhut, Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla

“Kalau kita merujuk pada TKP pertama, pembuktian Pasal 262 terbilang tipis. Tapi kami sudah koordinasi dengan Kejaksaan — ada subsider Pasal 466 Ayat (1). Jadi jika hakim kelak tidak setuju dengan Pasal 262, bisa berpindah ke Pasal 466. Lebih baik lagi jika kedua pasal ini terbukti,” jelas Briptu Rohem melalui pesan WhatsApp, Jumat (23/10/2026).

Alat bukti yang dimiliki hasil visum Korban MR dari dokter.

Belum Ditahan Karena Kooperatif, Berkas Sudah P21

Terkait belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka pada saat proses berjalan di kepolisian, penyidik menjelaskan alasannya:

“Pelaku tidak langsung ditahan karena yang bersangkutan kooperatif setiap kali dipanggil pemeriksaan dan tidak berusaha melarikan diri. Jika di kemudian hari tidak kooperatif, kami akan lakukan SOP penangkapan,” ujarnya.

Jelang Musim Kemarau Berakhir, Gubernur Sulbar Imbau Warga Waspadai Banjir dan Longsor

Kasus ini telah selesai gelar perkara pada 8 September 2026. Berkas perkara lengkap dengan alat bukti telah dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju. Surat keterangan kelengkapan berkas dari pihak kejaksaan pun sudah ada.

Dalam kasus ini untuk lebih jelasnya kita kordinasi ke kejaksaan proses sudah sejauh mana, pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pengkum) Kejati Sulbar, Aben Situmorang, menegaskan bahwa perkara tersebut tetap akan berlanjut.

Terkait kasus dugaan penganiayaan yang menimpa korban berinisial MR (38), pihak Kejaksaan memberikan penjelasan resmi terkait proses perkara dan belum dilaksanakannya penahanan terhadap kedua tersangka berinisial R dan BS.

Perkara beserta seluruh barang bukti telah resmi dilimpahkan dari penyidik kepada penuntut umum. Selanjutnya, menjadi kewenangan penuntut umum untuk menilai apakah perkara tersebut layak untuk disidangkan atau tidak.

Sumpah Pemuda ke-98, Gubernur Suhardi Duka Ajak Generasi Muda Berani Bermimpi Tanpa Kehilangan Kelembutan Hati

Terkait belum dilaksanakannya penahanan, penuntut umum menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil dalam rangka memberikan kesempatan kepada para tersangka maupun korban untuk mencapai perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika dalam waktu paling lama 12 hari perdamaian belum tercapai, maka penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Mamuju untuk disidangkan,” tegas pernyataan tersebut.

Sementara itu, korban MR sebelumnya telah menyampaikan keinginannya agar hukum ditegakkan dan menolak upaya damai. “Saya tidak mau damai.

Hukum harus ditegakkan, dan saya harus menerima keadilan,” ujarnya. Faktasulbar.com akan terus memantau batas waktu 12 hari tersebut dan perkembangan selanjutnya dari perkara ini demi transparansi proses hukum.

Pernyataan tersebut menjadi harapan bagi korban untuk mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang dilaporkannya.

Meski demikian, pertanyaan mengenai status penahanan kedua tersangka masih menjadi perhatian. Publik kini menantikan proses persidangan serta penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan penanganan perkara dari pihak kejaksaan. Penegakan hukum diharapkan berjalan transparan, profesional, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah

Korban: Saya Hanya Butuh Keadilan

Meski berkas sudah berada di kejaksaan, korban mengaku kecewa dan kebingungan karena hingga saat ini belum ada penahanan terhadap pelaku.

“Saya tidak paham soal P21, tapi setahu saya kalau sudah P21 itu sudah masuk wewenang jaksa untuk menahan, tapi sampai sekarang pelaku tidak ditahan,” ungkap MR kepada Faktasulbar.com, Kamis (22/10/2026).

Upaya mediasi damai yang ditawarkan ditolak tegas. “Saya tidak mau damai. Hukum harus ditegakkan, dan saya harus menerima keadilan.”

Korban juga menyampaikan ketidakpuasannya dan harapan agar proses hukum berjalan adil tanpa hambatan. “Saya hanya butuh keadilan. Saya meminta agar aparat berwenang segera menahan pelaku sesuai pasal yang dikenakan. Kasus ini sudah sangat merugikan saya,” pungkasnya.

Faktasulbar.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan meminta tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Mamuju Tengah terkait langkah selanjutnya.

Berita ini terbit, media ini masih melakukan perkembangan keterangan terkait kasus tersebut.

× Advertisement
× Advertisement