Faktasulbar.com mamuju – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai upaya mewujudkan birokrasi yang lebih ramping, efektif, dan efisien.
Ranperda tersebut merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 dan saat ini telah mendapatkan persetujuan dari lima fraksi DPRD Mamuju Tengah serta memasuki tahap pembahasan lanjutan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, Litha Febriani, menyampaikan bahwa langkah penataan ini dilakukan karena struktur birokrasi yang ada saat ini dinilai masih terlalu besar (overweight) sehingga berpotensi menghambat optimalisasi pelayanan publik.
“Penataan ini bertujuan agar organisasi perangkat daerah lebih tepat fungsi dan tepat ukuran, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan efektif,” ujarnya.
Sebelum dilakukan perubahan, struktur OPD Kabupaten Mamuju Tengah terdiri dari 27 perangkat daerah, yaitu:
Sebelum Perubahan (27 OPD):
- Sekretariat Daerah
- Sekretariat DPRD
- Inspektorat
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Dinas Kesehatan
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
- Dinas Sosial
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan KB
- Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Dinas Perhubungan
- Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
- Dinas Perikanan
- Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
- Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan
- Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
- Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
- Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Setelah dilakukan penataan, jumlah OPD dirampingkan menjadi 22 perangkat daerah dengan penggabungan beberapa fungsi, yaitu:
Sesudah Perubahan (22 OPD):
- Sekretariat Daerah
- Sekretariat DPRD
- Inspektorat
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
- Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Dinas Lingkungan Hidup, Perhubungan dan Perikanan
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
- Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan
- Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
- Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
- Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Melalui penataan ini, sejumlah perangkat daerah dengan fungsi yang beririsan digabungkan untuk meningkatkan koordinasi, mengurangi tumpang tindih kewenangan, serta mempercepat proses pengambilan keputusan.
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menegaskan bahwa perubahan struktur OPD ini akan dilaksanakan secara bertahap dan terukur tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Dengan struktur yang lebih ramping dan tepat fungsi, diharapkan kinerja pemerintahan semakin optimal dalam mendukung percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

